News

LKCI Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap dan Periksa Oknum Kades Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kawasan TNKS

Spread the love

 

Jambi, 20 Oktober 2025
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LKCI), sebuah organisasi yang fokus pada pencegahan dan pengawasan tindak kejahatan di tanah air, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan memeriksa Muhammad Zardi, oknum Kepala Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Zardi diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan minimal lima unit excavator di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Mudik Aye Desa Seringat dan Desa Sekancing.

Aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam ekosistem hutan lindung yang memiliki nilai konservasi tinggi. LKCI menilai tindakan Zardi sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Penambangan emas ilegal ini telah berjalan lama tanpa izin, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat yang menangani kasus ini,” ujar sumber terpercaya dari LKCI.

Selain menuntut penanganan tegas terhadap oknum kepala desa, LKCI juga mendesak aparat untuk menelisik kemungkinan keterlibatan pejabat dan aparat di tingkat kecamatan maupun kabupaten yang diduga membackup aktivitas penambangan liar tersebut. Hal ini penting agar ada efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.

Penambangan emas ilegal di kawasan TNKS merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam. Sebagai pemimpin wilayah, kepala desa tidak boleh menjadi pelaku perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Pemerintah daerah Kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum diminta segera menghentikan aktivitas ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah maupun aparat terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Desa Pasirnangka Pertanyakan Soal Pungutan Atas Tanah Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Sekretaris Desa

Redaksi mengimbau oknum kepala desa, pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk segera memberikan klarifikasi publik sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab.

*Hkz