LPKNI DPD Lebak Geruduk Kantor Cabang PT. ITC Finance Karawci Ambil Paksa Kendaraan Roda Empat Milik Warga Asal Lebak
Tangerang Kota,- Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DPD Lebak dampingi Kliennya Debitur warga asal Lebak, yang diduga unit kendaraan roda empatnya telah dirampas paksa di jalanan oleh Mata Elang utusan Perusahaan PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Karawaci Tangerang Kota, Provinsi Banten. Rabu, (1/11/2023).
Berdasarkan keterang yang didapat awak Media dari Sukanta selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (LPKNI DPD) Lebak Mengatakan,
“Awal mulanya kami mendapatkan laporan dari Klien kami atas nama H. Maman Subandi warga Kampung Olor RT 03 / RW 06 Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,
Pasalnya beliau ingin didampingi oleh LPKNI prihal unit kendaran roda empat nya yang dirampas paksa oleh Matel yang mengaku utusan dari perusahaan PT. ITC Finance, yang Kantor cabang nya berlokasi di Tukan Teuku Umar Blok B No. 2 Jln. Raya Teuku Umar No. 2 Karawaci Tangerang Kota, ujarnya.
Kebetulan saya juga mendatangi Kantor cabang PT. ITC Finance didampingi oleh satu rekan LPKNI Ajoh, satu anggota dari organisasi Naga Harapan Bangsa (NHB) Bastian, awak Media Catatanfaktanews, beserta 3 klien kami,
Tujuan kami mendatangi Kantor cabang PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Karawaci Tangerang Kota, bertujuan untuk mengajukan permohonan atau penawaran pelunasan atas Tunggakan Klien kami selama 4 bulan yang belum terbayar,
Kemudian kami konfir ke salah satu staff yang sedang berada di kantor,staff itu mengakatakan atasannya lagi keluar,lalu kami meminta untuk di sambungkan kepada atasanya lewat Telepon,pasalnya atasan atau kepala cabang perusahan PT. ITC sendang berada di luar di wilayah Baros Serang sedang mengejar konsumen, ujarnya.
Setelah tersambung via telpon yang mengakui Kepala cabang, bahwasannya kepala cabang mengatakan,
“Kami tidak bisa menerima pengajuan penawaran yang di ajukan oleh Debitur atas nama Maman Subandi,” ujar Kaban yang mengakui sebagai Kepala Cabang PT. ITC Finance.
Masih Ketua LPKNI Sukanta, kami merasa kedatangan
Itikad baik kami ini tidak di indahkan oleh pihak perusahaan PT ITC Finance, pasalnya pihak perusahan beralasan Kacab nya sedang berada di luar, dan kami menduga Kacab tersebut bersembunyi tidak ingin menemui kami entah kenapa.
kemudian didalam hitungan pelunasnya Debitur klien kami tetap harus membayar di angka yang telah pihak perusahaan tetapkan,
Kami pun menduga perusahaan PT. ITC Finance ini bisa dikatakan Rentenir berkedok Finance, kenapa saya bisa mengatakan seperti ini, Karena dilihat dalam suku bunganya yang sangat tinggi dan sudah malanggar peraturan UU yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Jika memang pihak perusahaan PT. ITC Finance tetap tidak mengindahkan pengajuan penawaran kami, kami dari LPKNI akan melanjutkan dampingi Klien kami ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan kami akan laporkan ke Polda Banten, bahwasannya PT. ITC Finance ini diduga telah melakukan tindakan melawan hukum, seperti perampasan secara paksa di jalan, dan upaya dugaan pemerasan kepada Debitur,Ujar Sukanta ketua LPKNI DPD Lebak,
Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz