Sorot

LSM Desak Audit Dana Ketapang Desa Karangnunggal

Spread the love

 

LEBAK — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, yang diduga menyalahgunakan dana untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Program yang seharusnya mendukung peningkatan produksi tanaman pangan melalui penyediaan alat pertanian, pengolahan hasil, hingga mesin penggilingan padi/jagung ini, justru menyisakan banyak pertanyaan.

Berdasarkan hasil penelusuran LSM GERAHAMTARA dan dokumen yang berhasil dikantongi, tercatat alokasi anggaran cukup fantastis:

* Tahun 2022: Rp196.000.000
* Tahun 2023: Rp165.185.600
* Tahun 2024: Rp87.396.000

Total: Rp448.581.600

Namun, di lapangan, sejumlah warga menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak pernah tampak berjalan maksimal—bahkan diduga tidak direalisasikan sama sekali .“Setahu saya, memang pernah ada kegiatan Ketapang, tapi tidak rutin. Dan tidak sebesar seperti yang disebutkan dalam anggaran. Rp448 juta lebih itu angka yang sangat besar,” ujar salah seorang warga Karangnunggal yang meminta namanya dirahasiakan.

Anggaran Besar, Kegiatan Nihil?

Kejanggalan mencuat saat membandingkan antara besaran anggaran dengan realisasi di lapangan. Pengadaan mesin penggilingan dan alat produksi pertanian yang disebut-sebut menelan ratusan juta, tak pernah terlihat wujudnya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sejumlah anggaran tersebut hanya formalitas administratif atau bahkan berbau piktif.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Karangnunggal, Marno, tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini menambah kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa. “Jangan-jangan ini memang pola pembiaran sistemik. Kepala desa harusnya terbuka, bukan alergi terhadap wartawan,” sindir salah satu aktivis anggaran lokal.

LSM GERAHAMTARA Desak Audit Investigatif

Aktivis LSM GERAHAMTARA menilai, dugaan penyimpangan anggaran Ketapang bukan hal sepele, karena menyangkut kebutuhan dasar warga—yakni sektor pangan. “Kalau anggaran Ketahanan Pangan saja bisa dimainkan, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Inspektorat dan aparat hukum jangan tinggal diam. Ini harus diaudit secara menyeluruh,” tegas perwakilan GERAHAMTARA.

Baca Juga :  Oknum Pengusaha Wifi Sajagat Fosting di Facebook Singgung Seseorang dan Mendoakan Stroke

Sebagai catatan, program Ketapang ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang didanai melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD. Pengelolaannya diatur dalam regulasi ketat dan harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui papan informasi desa maupun website resmi.

Masyarakat Tunggu Tindakan Tegas

Publik kini menantikan respons dari lembaga pengawas, baik dari Inspektorat Kabupaten maupun Kejaksaan. Kasus di Desa Karangnunggal ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain jika dibiarkan tanpa tindakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu hak jawab dari Kepala Desa Karangnunggal, Marno, demi keberimbangan pemberitaan.

*Heru Kz