Mafia Solar Subsidi Diduga Beroperasi di SPBU Cikupa Tangerang Masyarakat Desak Penegakan Hukum
Tangerang – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak di wilayah Jalan raya Serang pasir gadung Cikupa Tangerang Banten Tengah. Diduga, praktik ilegal ini melibatkan mafia solar bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU.
Hasil pantauan awak media pada Selasa (4/2/2025) menunjukkan bahwa sebuah truk boks golongan 2 berwarna putih, yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, terpantau melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU Cikupa Tangerang Banten, serta beberapa SPBU, 34.157.01. di kota tangerang. Truk tersebut mampu mengisi solar senilai Rp500.000 dalam satu kali pengisian dan mengulangi proses ini berkali-kali di berbagai SPBU.
Sopir truk yang diwawancarai mengungkapkan bahwa solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter akan dijual kembali sebagai solar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Solar tersebut ditampung di tempat penimbunan sebelum akhirnya disetorkan ke distributor solar industri.
Untuk menghindari pendeteksian, barcode yang berbeda digunakan dalam setiap pengisian. Bahkan, sopir mengaku mampu mengisi hingga 3.000 liter dalam satu SPBU dengan cara berulang-ulang.
Operator SPBU yang diwawancarai mengaku hanya menjalankan perintah atasan untuk melayani pengisian truk tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali melayani pembelian menggunakan truk modifikasi, ia menerima upah sebesar Rp10.000. Operator ini juga mengakui mengenal “bos solar,” yang diduga dalang dari praktik tersebut.
Bos solar yang diduga terlibat Pemiliki inisial WN , sementara koordinator lapangannya berinisial RN. Keduanya diduga telah menjalin kerja sama dengan oknum SPBU sehingga praktik ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Ancaman Hukuman dan Desakan Penegakan Hukum :
Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau bantuan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Jika unsur kesengajaan dalam kasus ini terbukti, maka pihak SPBU yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
Melihat dampak besar dari penyalahgunaan solar bersubsidi, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Tangerang, , Polda Banten, dan pihak Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar subsidi yang beroperasi di wilayah ini. Penegakan hukum yang serius diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi sesuai peruntukannya.
Dampak Penyalahgunaan Solar Subsidi :
Penyalahgunaan solar bersubsidi memiliki dampak yang luas, antara lain:
– Kerugian negara: Negara kehilangan pendapatan dari penjualan solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.
– Kenaikan harga solar industri: Mafia solar menjual solar bersubsidi dengan harga lebih tinggi, yang berdampak pada kenaikan harga solar industri bagi para pengusaha.
– Kekurangan pasokan solar bersubsidi: Penyalahgunaan solar bersubsidi menyebabkan kekurangan pasokan untuk masyarakat yang membutuhkannya, terutama nelayan dan petani.
Pentingnya Penegakan Hukum :
Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan solar bersubsidi. Aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku, termasuk oknum SPBU yang terlibat, untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat.
Disarankan kepada Masyarakat:
– Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kepada pihak berwenang.
– Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini, serta meningkatkan transparan
(Hkz)