Memiliki Narkoba Jenis Sabu 2 Orang Hakim PN Rangkasbitung Di Tangkap
Lebak,Busernusantara.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,6 gram.(23/05/2022)
Dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung beserta seorang panitera pengganti ditangkap petugas BNN Provinsi Banten karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam Konferensi Persnya Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menjelaskan Dua hakim tersebut berinisial YR (39) dan DA (39) yang menjadi tersangka kasus narkoba. Selain itu, ada satu ASN lainnya berinisial RASS (32) yang ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayar (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi akan adanya pengiriman sabu, melalui jasa pengiriman barang, dengan pemesan salah satu hakim PN Rangkasbitung.
Dalam penggeledahan, petugas BNN menemukan barang bukti alat isap sabu dan juga sabu di ruang kerja sang hakim di Pengadilan Rangkasbitung.
Dua hakim ini mengaku telah mengonsumsi sabu selama setahun.
Kecewa dengan perilaku dua hakim ini, sejumlah mahasiswa berdemo di depan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Atas tertangkapnya dua hakim karena terlibat dalam narkoba, pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyerahkan kasus ini ke BNN.
Buntut dari penangkapan hakim, kini pegawai pengadilan di seluruh Wilayah Hukum Banten akan menjalani tes urine sebagai antispasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pengadilan.
(Kontributor Lebak)