IMG 20230701 WA0020

Menyerap Kearifan Lokal Kejaksaan Negeri Lebak Luncurkan Rumah Restorative Justice di Lima Desa Kabupaten Lebak

News
Spread the love

 

Lebak,(BN)-Pada awal pekan lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Kejari Lebak meluncurkan program yang bisa dikatakan pertama di Indonesia, yakni melaunching secara virtual Rumah Restoratif Justice (RJ) dan Posko Keadilan masyarakat adat dan Kasepuhan di 5 desa adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Lebak, Mayasari,SH.,MH. mengungkapkan,peluncuran Rumah Restorative Justice merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal yang efeknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Tak lain adalah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Atas kebijakan pendirian Rumah Restorative Justice Jaksa Agung Burhanuddin telah menerima penghargaan Special Achievement Award pada tahun 2022 dari International Association of Prosecutors (IAP) yang menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah berhasil menjalankan kebijakan restorative justice.

Menurut Mayasari esensi dari pendirian Rumah Restorative Justice yang diluncurkan Kejaksaan Agung Ru ialah perubahan paradigma penegakan hukum.

Jaksa yang sebelumnya bersifat Retributif (pembalasan) kini dapat memulihkan keadaan restorasi dengan mengubah pola pikir Jaksa yang sebelumnya Legislatif Formil kembali kepada pola penyelesaian perkara yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Dengan demikian dapat mengembalikan keadaan seperti semula melalui musyawarah dan mufakat dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tentunya juga dari pihak korban maupun pelaku dan pihak penegak hukum. Khususnya jaksa untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula di luar persidangan.

Peresmian Rumah Restorative Justice dan Posko akses keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan di 5 Desa Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak diantaranya di Desa Adat Baduy, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Citorek, Kasepuhan Pasir Eurih, dan Kasepuhan Cisungsang yang merupakan langkah inovatif dari Kejaksaan Negeri Lebak mengingat adanya persimpangan atau benturan dalam pelaksanaanya antara living law (hukum yang hidup di masyarakat / hukum adat) dan Hukum positif yang terdapat di dalam KUHP.

Baca Juga :  Di intimidasi Oknum Kades Tokoh Ormas Gaib Umar Vijay Dukung Langkah Hukum Wartawan Media Literasi Publik

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr.Didik Farkhan Alisyahdi,SH.,MH. mengungkapkan peresmian Rumah Restorative Justice dan Posko akses keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan di 5 Desa Adat dan kesepuhan di Kabupaten Lebak merupakan langkah yang inovatif dari Kejaksaan Negeri Lebak mengingat adanya persimpangan atau benturan dalam pelaksanaanya antara living law (hukum yang hidup di masyarakat / hukum adat) dan Hukum positif yang terdapat di dalam KUHP.

Dengan adanya rumah Restorative Justice dan Posko keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan dapat menjadi titik temu yang menjembatani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak.

”Diharapkan kedepannya Rumah RJ dan Posko Keadilan bagi Masyarakat adat dan kasepuhan di 5 (lima) desa adat di Kab. Lebak dapat menciptakan terobosan terobosan hukum yang nantinya dapat diterapkan di seluruh daerah di Indonesia yang memiliki ke khasan dengan hukum adat di daerahnya masing masing”.

Selain itu rumah Restorative Justice dan Posko Keadilan bagi Masyarakat adat dan Kasepuhan ini di dukung dengan aplikasi yang sudah online yang pastinya akan memudahkan akses dan sharing informasi dengan cepat, mengingat lokasi dari masing masing Desa adat dan Kasepuhan berada cukup jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.

Atas pembentukan Rumah Restorative Justice sekaligus Posko Keadilan bagi Masyarakat adat dan Kasepuhan di 5 Desa Adat dan kesepuhan baik secara langsung maupun online,dilakukan MOU dengan 30 Desa yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Posko Jaga Desa di 30 desa.

“Saya berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak pihak yang terkait di dalamnya, karena dengan adanya dukungan tersebut sangat berpengaruh dan berarti dalam kegiatan dan aktivitas kedepannya yang akan di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lebak agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten lebak yang mencari keadilan,” tutur Didik.

Baca Juga :  BPBD Lebak Menurunkan Perahu Karet Untuk Siswa SD Yang Jembatannya Rusak Di Kecamatan Cipanas

Jurnalis : Babang Idan
Editor: Asep Zaenal Ulum,SH