Miris!!! Seorang Wartawan Diduga Mengalami Kekerasan Saat Bertugas Di Pandeglang Banten
PANDEGLANG,Busernusantara.com-Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi Pandeglang Banten. Kali ini menimpa R (35) salah satu jurnalis RadarIstana.com. Kejadian tersebut terjadi tepatnya di kantor desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.pada Kamis,(17/03/22).
Kejadian tersebut menambah daftar panjang kekerasan terhadap pers,belum diketahui motif kekerasan tersebut namun hal ini membuat banyak pihak menyayangkan, pasalnya wartawan saat menjalankan tugasnya dilindungi dan mendapat jaminan Undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.
Saat dimintai keterangan korban R (35) oleh awak media menyatakan kebenarannya terkait kejadian yang menimpanya.
“ya benar saya di keroyok sekelompok orang di dalam kantor desa Sobang, pada saat saya konfirmasi terkait pemecatan perangkat desa kepada kepala desa kaitan tempo hari,tetapi saya malah dikeroyok dan dipukuli bahkan saya di usir dari dalam kantor desa” terangnya.
R (35) tidak mengetahui motif yang dilakukan enam pelaku tersebut,saat datang Ke Kantor Desa korban sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Radaristana.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap melarang merekam dan mengambil dokumentasi telepon genggamnya dan memaksa dirinya untuk tidak melakukan rekaman terkait konfirmasinya.
Ia mengaku dipukul dan ditendang di beberapa bagian tubuhnya yang diduga sekelompok orang tersebut adalah oknum prades.
Saat di konfirmasi Kepada Desa Sobang melalui pesan singkat menyatakan kejadian tersebut adalah Hoax dan meminta para awak media datang ketempat kejadian.
“hoax itu, kekantor desa saja kang”Via WhatsApp.
Camat Kecamatan Sobang Pandeglang Banten turut mengklarifikasi terkait dugaan penganiayaan tersebut,dirinya menyampaikan saat di hubungi via telepon seluler dirinya menyampaikan pelaku adalah seorang Anggota Linmas Desa yang kerasukan saat melakukan pemukulan.
“Tidak ada kejadian apa-apa kang, ada juga itu anggota linmas kerasukan jadi dia lupa mungkin memukul atau menendang, dan saya berharap kepada pihak media harus objektif dalam pemberitaan” Ungkap Camat Sobang Pandeglang
Pemimpin umum Radaristana.com Sindak P Silalahi,SH menilai kejadian di Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kebebasan Pers yang jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 1999,selain itu dirinya menyampaikan kekerasan adalah perbuatan tindak pidana.
“kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan pasal yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara,” tegas Sindak
Atas peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Radaristana.com pengurus redaksi menyatakan sikap diantaranya meminta Kapolda banten dan Kapolri mengawal kasus tersebut dan menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anggotanya dan memeriksa semua yang terlibat dan menjadi yang terakhir kekerasan terhadap seorang jurnalis.
“Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan minta kepada Kapolri untuk mengawal kasus ini ” tegasnya.
Tim redaksi juga meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dwan Pers, untuk melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan.
“Demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang masyarakat. Lewat pernyataan pers yang disusun berdasarkan fakta demi penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan pers,” Pungkasnya
Ref.Dani S