News

Modal Label Oknum Ketua Karang Taruna Parakan Sopir Bongkar Muatan Harus Rela Bayar 50 Ribu Rupiah

Spread the love

 

Lebak,(busernusantara.com)-Dugaan tindakan pidana pungutan liar atau pungli yang dilakukan Ketua Karang Taruna Desa Parakan Kecamatan Jawilan,Kabupaten Serang,Banten.

Dugaan pungli tersebut mengarah kepada oknum ketua karang taruna desa jawilan. Pasalnya dalam sebuah kwitansi bongkar-muat yang diterima para sopir di PT Wahana Pemusnah Limbah Industri terdapat nama ketua karang taruna yang mengeluarkan kwitansi berisikan nominal dan tanda tangan pada kwitansi wajib bayar.Kamis 13/07/2023.

IMG 20230715 WA0106

Dalam sebuah kwitansi tersebut tertera nominal Rp.50.000 yang diberikan kepada para sopir truk yang masuk lokasi PT. WPLI.

Para sopir mengaku keberatan terhadap nominal yang diminta, seperti yang tercantum pada sebuah kwitansi atas nama karang taruna desa jawilan sebesar Rp.50.000.

Mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Perizinan pemungutan wajib dikeluarkan dengan SKRD.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Jurnalis : Babang Idan

Baca Juga :  Polri Beberkan Peran Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung