News

Nasib DS Berakhir Di Polda Sulut Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Spread the love

 

Manado-Busernusantara.com Oknum DS yang sehari-harinya di-ketahui melakukan tugas peliputan di Pemkot Manado terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen perusahan PT. Karya Kawanua Media.

Dugaan pemalsuan akhirnya bermuara di Polda Sulut dengan tanda terima laporan nomor Polisi : LP/B/206/IV/2022/SPKT/Polda-Sulut tanggal 28 April2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.

Baca Juga :  Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres yang Belum Tindak Premanisme

Di-ketahui dugaan tindak pidana pemalsuan terjadi pada April 2022 di Dinas Kominfo Pemerintah Kota Manado, terlapor DS alias Dance di-laporkan oleh Steven Marthinus selaku Direktur PT. Karya Kawanua Media.

Menurut Steven Marthinus, terlapor DS dilaporkan ke Polda Sulut lantaran telah menggunakan nama perusahan PT Karya Kawanua Media untuk melakukan penagihan di pemkot manado tanpa sepengetahuan atau se-izin dari perusahan.

Kami melaporkan oknum DS alias Dance ke pihak Polda Sulut atas perbuatannya yang diduga melakukan pemalsuan dokumen perusahaan dan, dugaan pemalsuan ini sudah sangat jelas,” tandas Marthinus.

Baca Juga :  SMKN 1 Sobang Kembangkan Sayuran Sistem Hidroponik Sebagai Pertanian Berbasis Teknologi

Lanjut Marthinus, saya selaku direktur perusahaan tapi nama yang tertera di kwitansi pencairan tertulis atas namanya sendiri, yakni Dance Siahaya, mengaku sebagai direktur termasuk pemalsuan dokumen lainnya yang telah kami lampirkan dalam laporan di Polda sulut,” tambah Marthinus.

Sementara laporan pengaduan Direktur Utama PT Karya Kawanua Media Sulut ini didasarkan pada surat tanda terima laporan polisi pengaduan (STTLP) yang ditandatangani AKP. Djodi Koyuko jabatan Ps. KA Siaga I, An KA SPKT. Polda Sulut tanggal 28 April 2022. (John-Sulut)