Sorot

Oknum Mata Elang Tanggerang Yang Merampas Kendaraan Milik Warga Lebak Kini di Laporkan Ke Polda Metro jaya,

Spread the love

 

Jaksel _06-Novenber-2023
Parah Oknum mata elang (Matel) di Karawaci Tangerang yang diduga rampas kendaraan roda empat milik warga Lebak kini dilaporkan ke Polda metro jaya

Matel atau mata elang yang mengatas namakan leasing PT Internusa Tribuana Citra muliti Finance (ITC) yang telah merampas kedaraan jenis Mitsubishi Colt diesel FE 74 HDV (4X2)M/T warna kuning kombinasi 2013 no Rangka/no. Mesin MHMFE74P5DK101614 /4D34TJ69971.

IMG 20231102 WA0019 1

Kini pemilik kendaraan yang bernama Maman Subandi melaporkan kepada pihak kepolisian Polda metro jaya, saat di wawancarai oleh rekan-rekan media dirinya menerangkan sudah melaporkan soal perampasan mobil saya pada hari hari Sabtu 14 Oktober 2023 terjadinya dirampas ditengah jalan saya selaku korban meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polda metro jaya agar segera menindak tegas oknum matel yang sangat meresahkan masyarakat baik di kabupaten Lebak Banten Maupun luar dari pada banten.

Saya datang ke Polda metro jaya didampingi langsung sama team Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) dan rekan-rekan Naga Harapan Bangsa (NHB),,Laporan saya memang sudah di respon oleh pihak kepolisian di metro jaya namun saya tidak di bekali surat terima laporan oleh SPKT Polda metro jaya mungkin lupa atau gimna ujarnya Maman Subandi

Ditempat yang sama ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Atok Sukanta angkat bicara “menurut saya tindakan yang dilakukan oleh oknum matel di kapuk ini tidak dibenarkan oleh undang-undang Hak sebagai konsumen diatur dalam

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:

Baca Juga :  Personil Polsek Lebakgedong Polres Lebak Sigap Tanggap Bencana Longsor

Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, tegasnya

 

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz