Sorot

Oknum Pemdes Pasir Erih Tercoreng Skandal Perselingkuhan, Nama Baik Desa Dipertaruhkan

Spread the love

 

Lebak – Minggu (21/8/2025). Dunia pemerintahan desa kembali tercoreng. Seorang oknum perangkat Desa Pasir Erih bernama Ma’il, warga Kampung Cibatu, diduga terlibat skandal perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Umaliah, warga Kampung Ciomas, Desa Pasir Erih. Ironisnya, Umaliah masih berstatus istri sah dari AS, seorang pekerja migran di Malaysia.

Perbuatan tercela ini bukan hanya merusak rumah tangga orang, tetapi juga mencoreng nama baik desa serta memberi contoh buruk bagi masyarakat. Skandal ini semakin ramai diperbincangkan setelah foto-foto mesra keduanya tersebar di media sosial, diduga disebarkan oleh kakak dari pihak perempuan. Beberapa foto bahkan memperlihatkan mereka berada di kamar sebuah hotel di wilayah Ranca Hideung, Kecamatan Muncang.

Suami sah, AS, mengaku sudah lama mencurigai perselingkuhan ini. “Saya pernah menegur Ma’il lewat WhatsApp saat dia memanggil istri saya dengan sebutan sayang. Waktu itu saya masih memaafkan, berharap tidak terulang lagi. Tapi kenyataannya perselingkuhan ini tetap berjalan. Rumah tangga saya hancur. Saya akan menuntut perkara ini dan meminta pendampingan dari media, LSM, dan ormas,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

Kepala Desa Pasir Erih, Emin, saat dikonfirmasi, tak menampik adanya isu ini. Namun ia terkesan enggan memberikan komentar tegas. “Saya juga sebagai lelaki bisa merasakan, tapi masalah ini sebaiknya dibicarakan dalam lingkup keluarga terlebih dahulu. Saya tidak ingin melihat foto-foto itu. Kalau kedua belah pihak sudah sama-sama tahu dan menerima, lalu harus bagaimana?” ungkapnya dalam bahasa Sunda.

Skandal ini makin panas setelah muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum anggota dewan berinisial HK yang justru membela pelaku. Kepada awak media, HK dengan nada tinggi mengatakan, “Kenapa kasus ini dipermasalahkan saat melibatkan saudara saya? Padahal perempuan itu juga pernah berselingkuh dengan lelaki lain. Saya tidak terima, bahkan akan melaporkan balik kalian!”

Baca Juga :  Kapolres Bangka Tengah. tegas. " Saya akan tunggu sampai dimana Mereka akan berbuat.

Padahal, menurut KUHP baru Pasal 411 tentang Perzinahan, persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah bisa dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta. Fakta ini menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan moral, melainkan juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan desa. Publik menunggu: “apakah aparat hukum akan tegas menindak, ataukah skandal ini akan kembali terkubur karena ada “bekingan politik”?

*Hkz