oknum wartawan yang membekingi Tambang ilegal di amankan Tim unit Tipidter Polres Pangkalpinang
Pangkal pinang.Busernusantar.com
Sepandai – pandai nya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Istilah pepatah yang mengatakan.
Begitu juga dengan oknum wartawan bernama bang jago / HR. Sehebat – hebat dirinya. Masih ada lebih hebat darinya tentunya.
Dilansir dari sumber Bangka pos
Edisi ,26/7/2022. Empat tersangka pelaku kasus tambang timah inkonvensional (TI) ilegal di Air Mawar Pangkalpinang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp1 Miliar. Ancaman ini dijerat oleh Pihak Polres Pangkalpinang seiring telah dilakukan penyidikan perkara yang dimaksud.
Ke empat tersangka masing-masing berinisial DA (42) sebagai pemilik TI, HR (42) oknum wartawan yang membekingi TI, AR (43) oknum ASN Kabupaten Bangka yang merupakan koordinator lapangan dan DN (29) yang merupakan pekerja tambang.
“Untuk keempatnya dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (27/7/2022).
Sebelumnya keempat tersangka sudah dilakukan penahanan. Mereka diringkus unit Tipidter, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 14.30 lalu.
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya dua unit mesin air, hingga beberapa selang dan pipa yang digunakan untuk mencari timah.
Seiring penangkapan tersebut, AKP Adi Putra menegaskan Pangkalpinang dilarang keras untuk melakukan kegiatan pertambangan.
“Bila ada pertambangan maka sudah pasti ilegal, bila ilegal sudah pasti akan dilakukan tindakan tegas penertiban dan langkah terakhir dilakukan penegakkan hukum,” tegasnya.
Polisi tak akan pandang bulu, terhadap oknum-oknum yang membekingi kegiatan ilegal di kota ini. “Kalau sudah kita ingatkankan jangan ada pertambangan agar dihentikan, maka tolong indahkan dan patuhi jangan membandel,” tegasnya. Sumber (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy