News

Ormas Badak Banten,DPC Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Soroti Dugaan Pembangunan Menara Tower

Spread the love

 

Lebak –,Terkait dugaan Pembangunan sebuah menara tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung CiKalahang Desa Pasirgintung , Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap.

Karena Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar Prosedural yang seharusnya d jalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di daerah tersebut, di duga tidak patuhi Aturan PP No 16,THN 2021.yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Wilayah Desa pasirgintung

Pasalnya,Informasi yang berhasil dihimpun oleh Salasatu awak media, di proyek pembangunan menara tower milik PT (Daya Mitra) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius Salasatu Ketua ormas badak banten,DPC kec Cikulur,Bainudin,( ERIK)Angkat bicara mengenai peran dan pengawasan pemerintah Muspika kecamatan cikulur Kabupaten Lebak, yang seharusnya Mempunyai ke tegasan dan memastikan Terlebihdulu kelengkapan perijinan sebelum proyek di mulai.

Saya selaku dari ketua ormas badak Banten DPC kec Cikulur menyayangkan sekali terhadap pemerintahan daerah maupun dari pihak pemerintahan kecamatan Cikulur,dalam pengawasan pembangunan menara tower,Sangat lah Lalay,Ada apa kah ini,apakah mereka sengaja Tutup mata tutup telinga saja,Sehingga pembangunan tersebut di Biyarkan saja,Sampai Selasai.Tegas Erik

Lebih lanjut ERIK,menegasksn dan menyayangkan,Maka dari ituh Kami Nilai sangat bokprok nya,pengawasan pemerintahan kecamatan cikulur dalam mengawasi infrastruktur pembangunan menara tower,Kami dari kontrol sosial kota tidak akan tinggal diam apabila dari pihak pemerintahan kecamatan tidak ada ketegasan dan tidak menindak,Untuk Di tutup terleh dulu perusahaan menara tower yang ada di desa pasirgintung,Maka Ranah ini kami akan adukan terhadap Dinas terkait,Apabila tidak ada ketegasan dari pemerintahan kecamatan.

Baca Juga :  Kapolres Lamongan menerima kunjungan Komisi A DPRD Lamongan terkait persiapan pengamanan Pilkades serentak 2022

Saat di konfirmasi oleh awak media 19-01-2025,Via Tlp watsap, Hendra Skm Selaku dari Kasi trantib kec Cikulur mengatakan bawasanya Ijin lingkungan Dari pihak desa pasir gintung sudah ada di lampirkan ke kecamatan berupa Potokopian,adapun PBG,Kami pun juga sudah mempertanyakan ke pihak Kepaladesa Bawasanaya belum ada belum beres,saat ini masih dalam proses.Tegas Hendra terhadap Kepaladesa pasirgintung

Lebih lanjut Budi selaku kepaladesa pasirgintung saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa ijin PBG atau surat ijin Mendirikan bangunan( IMB) masih dalam proses,Sedang di urus oleh pihak perusahan PT Daya mitra atu perusahaan menara tower.uacap Budi

“Namun Salasatu awak media Meminta No pihak Perusahaan tersebut guna untuk konpirmasi kejelasan nya, terhadap kepala desa Tidak Di kasih Bawasanya nanti aja.

Saat penayangan pemberitaan ini,Pihak awak media masih berupaya untuk menghubungi pihak perusahaan PT Daya mitra,guna untuk menggali inpormasi yang lebih detail, Tutupnya

(Hkz)