IMG 20230924 WA0168

Pakar Hukum Trisakti Saksi Penganiayaan Guru Perempuan Di Lebak Potensi Dipidana

Sorot
Spread the love

 

JAKARTA-Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan saksi W tentang penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung bisa terancam pidana jika dia memberikan keterangan berubah-ubah. Saksi W diperiksa penyidik Polres Lebak dalam rangka memberikan keterangan terkait peristiwa pemukulan yang dialami SB oleh SO karena pada saat kejadian, dia berada di lokasi.

“Kalau keterangan saksi W berbeda dengan fakta yang sesungguhnya, dia bisa dipidanakan. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat . Saksi W juga bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun dengan keterangan palsu. Penyidik harus jeli melihat saksi yang berubah-ubah keterangnya. Jangan nanti bisa membahayakan penyidik ke depannya,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Fickar Hadjar, Minggu (24/9/2022)

Sebelumnya, Matahukum, Mukhsin Nasir mengingatkan saksi W terkait penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung agar tidak merubah keteranganya kepada penyidik. Karena, kata Muksin sebelumnya, saksi W menjelaskan terjadinya pemukulan dan dia sangat menyayangkan terjadinya peristiwa pemukulan.

“Saksi penganiayaan guru perempuan oleh oknum ASN di SDN Cempaka 1 Warunggunung berinisial W diminta bersikap objektif dan bertanggung jawab atas ucapannya yang mengatakan sangat menyayangkan terjadinya peristiwa pemukulan terhadap SB. Dia juga mengakui bahwa saat terjadi pemukulan sempat mererai, tujuannya agar tidak terjadi pemukulan yang berulang,’’ kata Sekjen Matahukum, Muksnin Nasir sambil menirukan ucapan yang pernah dilontarkan saksi W saat bertemu di RS Misi pada tanggal 14 September 2023, Sabtu (24/9/2023)

Pria yang kerap disapa Daeng tersebut, meminta apa yang disampaikan saksi W ini pada saat menjelaskan kepada keluarga korban dan Matahukum soal peristiwa terjadinya pemukulan guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung. Kata Muksin, ini bisa menjadi masukan kepada penyidik atas keterangan yang disampaikan tersebut berdasarkan pengakuan saksi W.

Baca Juga :  PBB Ingin Yusril Ihza Mahendra Jadi Cawapres Anies atau Ganjar Pranowo

“Kalau sampai saksi W dipanggil penyidik memberikan keterangnya tidak ada pemukulan, artinya saksi W memberikan keterangan berubah dan bisa mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Ini jelas berbahaya bila tidak berkesesuaian keterangan saksi W kepada penyidik bahwa dia menyayangkan atas terjadinya pemukulan. Saksi W juga bisa kena pidana kalau memberikan keterangan berubah,’’ jelas pria berbadan mungil tersebut.

Lebih lanjut, Sekjen Matahukum menjelaskan bahwa dari informasi yang disampaikan oleh saksi W, dia banyak mengetahui penyebab terjadinya pemukulan ini. Bahkan, saksi W sangat menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai harusnya kejadian ini jangan sampai terjadi karena ada persoalan internal di sekolah terhadap para guru di sekiolah.

“Sebenarnya ini ada masalah di internal sekolah yang menjadi penyebab dan diketahui oleh saksi W pada saat menjelaskan kepada Sekjen Matahukum dan Keluarga korban di RS Misi,’’ ucap pria yang kerap nonggkrong di Kejaksaan Agung.

Selain in itu, Sekjen Matahukum juga sempat bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan juga dihadiri oleh Sekertasi Dinas Pendidikan termasuk salah satu keluarga korban. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menjelaskan bahwa dia sangat mengecam atas terjadinya penganiayaan ini. Dia juga meminta semua pihak jangan sampai ada yang mengintervensi bahkan mediasi antara korban dan pelaku.
Menurut Matahukum, alasannya adalah karena menghormati proses hukum dan menujuk BKSDM untuk melakukan melakukan pemeriksaan ke sekolah. Tujuannya agar mengetahui kejadian yang sebenarnya.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran berat, ringan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya mengecam keras terjadinya penganiayaan ini,’’ ucap Muksin Nasir dengan menirukan suara lantang Kadis Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setioyono.

Lebih lanjut, Kaidsdik menjelaskan kepada Sekjen Matahaukum di ruangan rapatnya,