Lebak_BN Pasalnya siswa SDN II Tanjung Wangi dikabarkan wangi Korupsi Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak disalurkan oleh pihak sekolah kepada murid yang berhak menerima bantuan Tersebut,
Saat di konfirmasi oleh beberapa awak media di kediaman masing-masing di kampung cibangkong desa tanjung wangi Kecamatan Muncang Lebak Banten,para wali murid menerangkan bahwa putranya disekolah dapat bantuan Program Indonesia Pintar namun kadang dikasih kadang tidak dikasihkan,sekali pun di kasih oleh pihak sekolah tidak pernah menerima utuh bahkan tidak pernah diberitahukan bahwa anaknya dapat Bantuan Program Indonesia Pintar disekolah Ungkapnya.
yang lebih anehnya lagi menurut keterangan wali murid pihak sekolah tidak pernah memberitahukan soal Program Indonesia Pintar kepada wali murid ataupun ke murid,biasanya juga ketika ada yang mengantarkan uang dari sekolah tidak transparan,
Ada bahasa dari pihak sekolah yang mengantarkan amplop mengungkapkan dengan bisik-bisik kepada wali murid,ini Bu ada amplop dari sekolah namun tidak tahu ini isinya apa dan jangan banyak bicara ke siapapun ya Bu ungkapnya, pas amplop tersebut saya buka uang yang saya terima tidak kurang tidak lebih Rp 300.000,
(Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Kami selaku wali murid meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polres Lebak maupun Polda Banten agar segera menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab di sekolah karena kami ini masyarakat kecil tidak mau di bodohi terus-menerus oleh pihak sekolah Ujarnya insial ( L )
Ditempat terpisah awak media berupaya konfirmasi kepada pihak sekolah namun pihak sekolah sepertinya menengtang kepada masyarakat atau kepada korban, tidak mau bertanggung jawab malah intimidasi, mengancam kepada kami selaku korban, dengan berbahasa siapapun orang nya yang berani bongkar-bongkar urusan PIP disekolah,kalo saya di penjara kalian pun harus di penjara Tandasnya kepada korban (9/11/2023)
Maka dari itu kami sangat merasakan kecawa dengan oknum pihak sekolah SDN II Tanjung Wangi dan harus bertanggung jawab di hadapan Hukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi
Pelaku atau tersangka harus dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz & Bastian m