IMG 20231009 WA0093

Pasang Tiang Telkom Tanpa Izin Dari Pemilik Lahan Warga BNT Malabar kecamatan Cibadak Lebak Banten Merasa Dirugikan

Sorot
Spread the love

 

LEBAK- BN. Pasang tiang Telkom tanpa izin dari pemilik tanah warga BNT malabar kecamatan Cibadak meminta pertanggung jawaban,

Menurut warga BTN malabar Desa pasar keong kecamatan Cibadak,dengan maraknya pemasangan tiang Telkom di kawasan rumah warga namun sangat disayangkan pemilik perusahaan diduga selonong boy tidak ada basa-basi dan ijin dari pemilik tanah atau rumah ujar Agus salah satu pemilik rumah di BTN malabar.

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut?

Sahabat 99, pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.

memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.

Hanya saja keberadaan tiang internet itu acap kali tidak ijin dulu pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.
Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

Lantas, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman.

Baca Juga :  Dit Itelkam Polda Jawa Barat bersama Gapoktan & Poktan Kab. Cirebon Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Ditengah Pandemi Covid-19

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri empat tiang.
Tidak hanya itu, kabel FO yang acak-acakan juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Lantas, seperti aturan pemasangan tiang internet di permukiman?

Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda, Sahabat 99.

Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.

Contohnya adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.

“Untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Lebak Banten belum memiliki Peraturan Daerah tentang jaringan telekomunikasi/pemasangan tiang penyedia jasa internet.

Sementara itu, salah satu contoh daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet adalah Kota Tangerang Selatan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.3/2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz