Busernusantara.com, MOJOKERTO -Suami istri asal Kecamatan Gondong, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi karena telah mencuri dan menggelapkan motor. Modusnya dengan berpura-pura ngekos dan memninjam motor lalu di bawa kabur.
Aksi pencurian dan penggelapan motor ini sudah dilakukan oleh pasangan suami istri sebanyak tujuh kali. Lima kali di wilayah Mojokerto dua kali di wilayah Jombang.
Saat ini kedua pelaku yang masing-masing adalah Andik (25) dan Elfrida Riski Malia (21) warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto telah ditahan di Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Tipto Himawan mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan ditempat kosnya yang ada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokarto pada Senin (18/04/2022).
Dari hasil pemeriksaan, aksi pasutri asal Kecamatan Gondang ini bukan kali pertama melakukan aksi pencurian motor dengan modus ngekos, pura-pura kesusahan pinjam motor lalu di bawah kabur.
“Jadi modusnya itu, mereka ngekos, dua tiga hari berkeluh-kesah, lalu pinjam motor kemudian di bawah kabur,” ungkapnya, Senin (18/04/2022). SPR BN Jatim