Pelat Nomor Putih Bakal Ditilang Polisi
Busernusantara.com,- Beberapa waktu yang lalu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencanangkan pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Dimana yang sebelumnya warnanya hitam, diganti dengan warna putih. Perubahan pelat nomor itu bertujuan untuk efektivitas dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebuah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Sebab, penggunaan pelat nomor warna putih ini akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Namun, penggunaan pelat nomor warna putih ini, hingga sekarang masih belum bisa diterapkan. Maka dari itu, masyarakat dihimbau untuk tidak membuat dulu pelat nomor warna putih tersebut. Kalau masih ada masyarakat nekat untuk menggunakannya, bukan tidak mungkin polisi lalu lintas bakal melakukan penilangan.
“Hingga saat ini, yang masih resmi adalah pelat nomor warna hitam. Jika ada warga yang nekat memasang pelat warna putih di kendaraannya, maka akan kita lakukan penindakan penilangan. Sesuai dari amanah undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 280,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, Kamis (19/5/2022).
Aris menyebutkan nampaknya masyarakat di Ponorogo tidak ada yang nekat, untuk mengganti sendiri pelat nomornya dengan warna putih. Hal itu terbukti dari belum menemukannya jajaran Satlantas Polres Ponorogo terkait pelanggaran penggunaan pelat warna putih.
“Belum kita temukan di Ponorogo, ada kendaraan yang pelat nomornya berwarna putih. Termasuk saat masa liburan lebaran beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Aris menjelaskan jika pemberlakuan pelat nomor putih ini, masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri. Meski diakui Aris, Peraturan Polri terkait penggunaan pelat warna putih itu sudah turun. Yakni dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Aturan ini terbit 5 Mei 2021 lalu. Namun, sejauh ini kebijakan penggunaan pelat nomor putih ini belum bisa diterapkan.
“Aturan turunan dari Peraturan Polri belum ada. Jadi belum bisa diterapkan, sebab petunjuk pelaksanaan juga belum ada,” pungkasnya. [end/but]