Pembunuh 5 Orang di OKU Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Masih Punya Tuntutan
Busernusantara.com,- Pembunuh sadis yang menewaskan lima warga di Kabupaten OKU, Sumsel Otori Efendi alias Sueb alias Eef dijatuhi vonis hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menyebutkan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menimbulkan 5 korban jiwa.
Pembunuhan ini terjadi pada November tahun lalu di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Pelaku yang keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba menikam korban satu per satu hingga tewas. Beberapa korban pasangan suami – istri yang memiliki anak.
Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian dengan hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara dan dihadiri Jaksa Penuntut umum (JPU) Armein Ramdhani.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 November 2021. Selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (24/5/2022).
Dalam persidangan majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu, di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. “Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. Sementara terdakwa juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.
“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukkti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana Mati,” kata Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.
Di akhir sidang, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. “Silahkan nanti dikonsultasikan ke PHnya,” katanya.
Sementara itu, JPU Armein Ramdhani menerima putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya. “Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.
Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. “Jadi setelah putusan ini ada waktu 7 hari untuk terdakwa piki-pikir atau terima. Salinan putusan ini akan diserahkan ke kuasa hukum terdakwa, jadi kami masih menunggu, jika lepas dari 7 hari tidak ada upaya maka akan kami pindahkan ke LP Mata Merah,” katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku cukup puas atas vonis terhadap pelaku. Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan memberikan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.
“Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu di antara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” ujar salah seorang keluarga korban.