Sorot

Penambang Batu Bara Ilegal Gunakan Listrik dan Kayu Dengan Cara Mencuri, APH Diminta Tindak Tegas

Spread the love

 

Lebak, – Aktivitas penambangan batu bara ilegal
di Lokasi blok Cepak pasar dan di lokasi blok Jati Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Lebak Banten semakin meresahkan.

Pasalnya para penambang batu bara ilegal tersebut diduga menggunakan aliran listrik dan kayu secara ilegal juga. Sehingga Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur masyarakat.

Hasil investigasi awak media mengungkapkan bahwa telah menemukan sejumlah lokasi penambangan batu bara ilegal yang menggunakan aliran listrik dari jaringan umum tanpa izin resmi.

Penambang ilegal ini diduga telah menyusup ke dalam infrastruktur listrik yang ada dengan cara mencuri daya, yang berpotensi menyebabkan gangguan serius seperti pemadaman listrik secara tiba-tiba dan kerusakan pada peralatan listrik.”Ungkap JH salah satu Wartawan media online yang meliput lokasi, Senin (29/7/24)

Tak hanya itu, hasil pantauan awak media sebagian penambang juga menggunakan kayu secara ilegal untuk membangun struktur penambangan mereka. Praktik ini menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi dan degradasi habitat lokal.”ungkap JH

Dengan kondisi demikian Pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi masalah ini.

Masalah penambangan batu bara ilegal yang diduga menggunakan aliran listrik dan kayu dengan cara mencuri harus menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak yang berwenang.

Selain itu perlu dilakukannya pengawasan dan mengambil tindakan preventif agar aktivitas ilegal semacam ini tidak merugikan masyarakat dan lingkungan lebih lanjut.”pungkas JH dalam rilisnya

 

Baca Juga :  Lagi dan Lagi Penambangan timah ilegal bersekala besar menggunakan Alat berat Banyak ditemukan di wilayah Bemban.