News

Pencurian Listrik Atau Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Dilakukan Pengolah Emas Ilegal Di Cibeber

Spread the love

 

Lebak_BN,Di duga pada saat awak media meliput dikawasan seputar Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten,Telah menemukan penyalah gunakan listrik di pengolahan emas ilegal,diduga kuat melakukan pencurian listrik dilakukan oleh oknum warga Berinisial AN.

Saat di konfirmasi Oknum tersebut mengakui bahwa KWH yang berjejer tiga itu miliknya dan membenarkan bahwa KWH tersebut sedang rusak ucapnya,

Setelah didalami ternyata pengakuan inisial AN itu hanya mengelabui awak media padahal Aliran Listrik tersebut sedang nyala, bukti kuat mesin Pengolahan atau gelundungnya sedang menyala lagi mengolah emas,

Ditempat terpisah awak media terus-menerus mendalami kasus pencurian listrik atau Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) di Desa Cibeber,Hingga awak media menghubungi rekan-rekan aktivis yang terdekat,

“Dan Rekan-rekan Aktivis Memaparkan kepada awak media, iya Benar ,? pencurian listrik tersebut benar adanya bahkan banyak titik-titik yang lainnya, salah satunya inisial AN itu mencuri listrik dari sentral ( Panel ) Di dipinggir jalan dan itu sudah dilakukan sejak sekian lama Ungkapnya.

Aktivis Banten meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Lebak agar segera menindak tegas pencurian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Salah satunya aliran listrik tersebut, karena ini sudah merugikan Negara dan sangat jelas telah menyalah gunakan.

Pencurian listrik adalah tindakan ilegal mengambil atau menggunakan listrik secara tidak sah tanpa membayar atau menghindari pembayaran yang seharusnya dilakukan.
Biasanya dilakukan dengan cara memanipulasi pada meteran listrik, menghubungkan langsung kabel listrik tanpa melalui meteran, atau menggunakan alat-alat lainnya untuk memanipulasi arus listrik.

Tindakan Pidana yang berlaku di negara ini ;
Pencurian listrik dianggap sebagai tindakan pidana,
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan,

Baca Juga :  Jaksa Agung Teleconference kepada Kajati dan Kajari Se-Indonesia Terkait Covid 19

Dan juga menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.
Pidana Penjara

Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat

Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.

Sanksi tambahan ;
Selain pidana penjara dan denda, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemutusan pasokan listrik oleh PT PLN.
PT PLN memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dan memutus pasokan listrik kepada pelaku yang terbukti melakukan pencurian listrik.

Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku pencurian listrik.

Selain itu, PT PLN memiliki hak untuk memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan.
Hindari pencurian listrik untuk menjaga ketaatan hukum dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

Mari kita jaga keadilan dan bertanggung jawab dalam menggunakan listrik. Jangan melakukan pencurian listrik, itu adalah pelanggaran hukum yang dapat berakibat pidana dan denda yang besar. #HukumListrik
Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz & Bastian Mazai