00376c4d5fb061ae94ff9a66c8b7bc69

Pengakuan Terbaru Pelaku Pembunuhan Dini Nurdiani, Tegas & Mengejutkan, Ya Ampun

Hukum & Kriminal
Spread the love

Busernusantara.com,-Polisi mengungkap fakta terbaru perihal kasus pembunuhan yang dilakukan oleh perempuan berinisial NU (24) terhadap Dini Nurdiani (26).

Pelaku NU melakukan pembunuhan lantaran cemburu setelah mengetahui suaminya inisial IDG (27) menjalin hubungan terlarang dengan Dini Nurdiani.

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka mengaku menghabisi nyawa korban secara sadar.

“Kami sudah komunikasi dengan tersangka bahwa melakukan ini semua secara sadar,” kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Kamis (19/5).

Perwira menengah Polri itu memastikan pelaku juga tidak sedang mengalami gangguan jiwa.

Artinya, lanjut dia, pelaku NU menghabisi nyawa korban karena motif sakit hati.

“Tidak mengalami gangguan jiwa. Tersangka murni karena sakit hati,” kata Zulpan.

Di sisi lain, pelaku juga sudah mengetahui konsekuensi perbuatannya itu.

Kombes Endra Zulpan mengungkap pengakuan terbaru Mbak Nu si pelaku pembunuhan Dina NurdianI. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah hubungan terlarang.

“Dengan tegas disampaikan tadi, ‘saya tahu risikonya’,” kata Zulpan menirukan ucapan pelaku.

Baca Juga :  Duh..! Ternyata Kekejaman Kakak Ipar Gantung ABG Karawang di Kolong Tol Japek Masalah Sepele

Alumnus Akpol 1995 itu mengatakan pelaku sudah menikah dengan IDG selama enam tahun.

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Dini Nurdiani, Mbak NU melalui ponsel sudah mengingatkan korban berkali-kali agar tak lagi berhubungan dengan suaminya.

Alih-alih digubris, hubungan korban dengan suami pelaku terus berlanjut.

“Tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban. Namun, setelah itu, hubungan suami dan korban masih berlanjut,” ujar Zulpan.

Tersangka pun merasa sakit hati, dan melakukan perencanaan hingga berujung pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga :  Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja, PN Tangerang Hukum Pimpinan PT. EJI 2 Tahun Penjara dan Denda 150 Juta

“Ini membuat tersangka melakukan perencanaan dan berakhir dengan terbunuhnya korban,” kata Zulpan.

Pelaku NU pun ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi pada Jumat (13/5).

Kasus ini bermula dari informasi bahwa Dini Nurdiani hilang sejak 26 April 2022.

Polisi menyebutkan ada motif cinta segitiga di balik pembunuhan Dini Nurdiani.

Sebab, tersangka berinisial NU (24) merasa cemburu dan menuding korban sebagai pengganggu rumah tangganya.

Dini Nurdiani dan suami tersangka NU memiliki hubungan asmara terlarang.

Hal itu menimbulkan kecemburuan tersangka NU.

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Ref : Soetomo Samsu