PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN ANGGOTA BPD PAW DESA CEMPLANG
Berdasarkan,
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa.
3. Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Peyelenggaraan Sebagai Urusan Pemerintah Kepada Camat.
4. Surat Ketua BPD Cemplang Nomor 141.2/008 Pem, Tanggal 07 Juli 2022. Perihal Pemohonan Usulan Pemberhentian Dan Pengesahaan Penetapan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Serta Penggantian BPD Masa Bhakti Tahun 2019 – 2025.
Jum’at 22 juli 2022,
Pengambilan sumpah dan pelantikan BPD Desa Cemplang yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan cibungbulang kab Bogor,
Dihadiri oleh Kapolsek Cibungbulang Kompol Agus Permana SH, Koramil Cibungbulang Kapten Agus Rahman Zaenuri, Kepala KUA Cibungbulang Bpk, H sohudin S,Ag,Bpk Agus Sutardi SE, ( Sekcam ),Bpk Adit Nurjaya SH,( Kasi Pemerintahan), Ibu HJ, Odah ( Kepala Desa Cemplang) Bpk, Oman Surahman ( Ketua BPD Cemplang).
Agung Surachman Ali, S. S. TP. Mm, dalam arahannya menegaskan bahwa BPD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa (pemdes), sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. “BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus,,”
Selain itu, lanjut , wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kemudian menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa,” imbuhnya.
“Selamat kepada Dede jamiat yusri anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,” tutupnya.
Ref Heri Maulana