Sorot

Pengusaha Rokok Ilegal Fitnah Jurnalis

Spread the love

 

LEBAK, 29 Mei 2025 — Seorang wartawan dari media Infoxpos diduga menjadi korban penghinaan dan fitnah yang dilontarkan oleh seorang oknum pengusaha rokok ilegal berinisial Emis, warga Cirangrang, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten. Insiden ini menuai kecaman keras dari sejumlah wartawan dan organisasi media.

Tindakan Emis terungkap setelah ia mengirim pesan WhatsApp kepada wartawan berinisial D, dengan bahasa yang dianggap tidak pantas dan menyerang secara pribadi. Dalam pesannya, ia tidak hanya menghina profesi jurnalis, tetapi juga menuduh tanpa dasar bahwa wartawan tersebut pernah berdagang rokok ilegal. Tuduhan tersebut dilontarkan tanpa bukti apapun, sehingga dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik dan fitnah.

Pesan yang dikirim pelaku berbunyi:

“Jangan suka nyari kesalahan orang aja. Kalo mau uang, mending jualan roko lagi. Kan bos pernah dagang roko, ada yang bilang ke saya bos, tukang warung bilang, soalnya jejak bos pernah injek sama saya. Jujur ajalah bos, semua manusia punya taring masing-masing, bos jangan sok berada di atas.”

Ucapan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan dan telah mencederai etika dalam bermedia serta semangat kebebasan pers. Akibatnya, kasus ini mendapat perhatian serius dari rekan-rekan media lain yang mendorong agar tindakan hukum segera diambil.

Menurut Pasal 311 KUHP, fitnah merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Sementara itu, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa ancaman, kekerasan, atau intimidasi terhadap wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Disulap Jadi Ladang Pungli

Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh korban.

Dengan adanya insiden ini, masyarakat pers mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Muncang, untuk segera .bertindak dan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak boleh diintervensi, dihina, atau ditindas oleh siapapun.

*Hkz