News

Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran di Pemdes Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak

Spread the love

 

Lebak_BN. Awak media dan beberapa aktivis menyoroti penyaluran bantuan Beras, uang tunai dan lain-lain yang dibagikan di Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, karena sebagian masih belum tepat sasaran.

” Hasil Pantauan awak media dan pengaduan masyarakat,masih terdapat warga yang benar-benar layak menerima bantuan,namun tidak menerima atau tidak terdata, dinilai tidak tepat sasaran, pemdes cikatapis diduga tidak becus bekerja dan tidak mau mengecek ulang data yang valid dan benar adanya bahwa masyarakat mana yang harus menerima dan mana yang tidak harus menerima.

Bahkan sudah di temui adanya penerima bantuan yang menjual hasil bantuannya ke warga yang tidak menerima bantuan, sebetulnya yang menerima bantuan saat ini tidak layak menjual,yang membeli yang seharusnya layak menerima bantuan. Tapi nyatanya malah kebalik.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja D. ” dengan nada kesal” .saya heran ko bisa yang punya mobil, punya perhiasan banyak dan rumah bagus tapi menerima bantuan,

Seharusnya di cek ulang dan di data kembali. Bukannya malah dibiarkan, padahal saya rasa pihak Desa mengetahui tapi kenapa tidak dirubah atau di ajukan data yang baru yang benar-benar layak menerima bantuan,

Lanjut : menurut saya yang tidak pantas menerima bantuan malah menerima bantuan tersebut,sedangkan yang benar-benar layak harus menerima bantuan ini tidak menerima sama sekali.

Lalu awak media mengkonfirmasi salah satu warga desa dan salah satu RT ia membenarkan adanya, masih ada yang tidak menerima bantuan yang benar-benar layak menerimanya ungkap warga,

Selanjutnya awak media mengajukan waktu audiensi/konfirmasi via WhattshApp terkait pembahasan bantuan masih terdapat beberapa yang tidak tepat sasaran, terkesan saling lempar antara kasi Ekbank dan Sekdes Desa Cikatapis.

Baca Juga :  Komisi IX DPR RI Minta BPJS Segera Tunaikan Jaminan Sosial Untuk Pekerja yang Terkena PHK

S : selaku sekretaris Desa Cikatapis, menjawab bukan kewenangan kami untuk Aundensi terkait bantuan, silahkan komunikasi ke kasi Ekbank,melalui pesan singkat WhatsApp,

Saat awak media mencoba menghubungi kembali kasi Ekbank Desa Cikatapis namun tidak ada jawaban.

Rahmat Hidayatullah Pemimpin Redaksi media bantenmore.com angkat bicara terkait bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Hal ini tidak boleh dibiarkan, harus diluruskan. Kasian warga yang benar-benar butuh bantuan tapi tidak mendapatkan bantuan sama sekali. Pemdes Desa Cikatapis harus benar-benar jeli melihat warganya jangan hanya menerima laporan data saja tapi harus benar-benar di cek ke lapangan. Bekerja dengan baik dan benar pakai hati nurani ketika warga nya membutuhkan cepat tangani dan rubah bila ada kesalahan data. Tegasnya

Ditempat terpisah Praktisi Hukum Lebak
Ujang Kosasih, S.H pada saat dimintai pandangannya terkait dugaan penyalahgunaan,memberi bantuan kepada yang tidak berhak, berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2011 Tentang pakir miskin telah menegaskan: setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan di validasi maupun yang telah di tetapkan oleh mentri,
Pelaku memalsukan data verifkasi dan validasi tersebut dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta, terang Ujang Kosasih,

Saya menghimbau kepada para awak media agar terus mengontrol bantuan baik BLT maupun Bansos lainnya agar tepat sasaran, bila menemukan pelanggaran jangan ragu laporkan kepihak yang berwajib, pungkasnya,

 

Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz & Bastian Mazazi