POLDA BANTEN DI MINTA SEGERA TURUN TANGAN TERTIBKAN TAMBANG EMAS BLOK CIMADUR
Lebak_Banten, Kamis (03/4/2025)
Para penambang emas blok Cimadur Desa Citorek Kecamatan Cibeber Lebak Banten, Penambang diduga membandel meski krimsus Polda Banten sering Tertibkan para gurandil itu. akan tetapi tetap tidak di gubris oleh para penambang tersebut.
Diketahui nama para penambang
Haji samid,bos Ucil dan yang lainnya masih aktif mengolah emas mengunakan merkuri dan sianida,racun kimia yang sangat berbahaya, menurut Polda Banten ini sangat mempengaruhi dampak buruk kepada lingkungan jika terus di Labrak paparnya.
Hasil investigasi di lokasi yang masih aktif yaitu, menurut keterangan para pekerja haji samid bos Acil citorek timur ungkapnya. adapun bebatuan didapat dari gunung cimadur, saat di wawancarai oleh awak media di tempat pengolahan blok cimadur Desa Citorek Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten Pada Hari Rabu 2 Maret 2025
Aparat penegak Hukum (APH) Polda Banten diminta segara menyelidiki lebih dalam terkait maraknya pengolahan emas ilegal tersebut, guna untuk menjaga lingkungan bebas dari racun kimia berbahaya.
Kemudian para pelaku juga dapat dijerat undang- undang minerba dan batu bara, Pemerintah mengingatkan ada sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebutkan sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun individu yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan dan pemurnian.
Sementara pihak yang bersangkutan belum dapat di wawancarai secara terbuka, Karana pada saat awak media meliput pihak yang bersangkutan tidak ada di tempat awak media masih upaya mengkonfirmasi para bos emas ilegal tersebut untuk di wawancarai selanjutnya
Hkz/Bastian Mz