Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Berita Hoax dan Ujaran Kebencian
BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait Kasus Menyebarkan Berita Bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau keonaran kepada masyarakat dan Kasus Ujaran Kebencian (Sara) dan atau Pengancaman melalui Media elektronik. Senin (14/12)
Satu orang pelaku berinisial S berhasil diamankan karena membuat konten ancaman untuk membunuh Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. Ancaman itu dibuat oleh S dan disebar ke dalam grup WhatsApp bernama ‘Kedai Kopi Indonesia’.
“Pelaku mem-posting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah’,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Satu orang pelaku lainnya berinisial DB alias Muhammad Umar ia ditangkap terkait pengunggahan ujaran kebencian berupa videonya sendiri yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya tersangka mengancam akan memenggal kepala polisi jika tetap menangkap Muhammad Rizieq Shihab.
Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara.(RED /PMJ)