71688E95 3AB1 4131 9660 6B2FDB3613AA

Polda Metro Jaya Tak Temukan Unsur Pidana, Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

News
Spread the love

71688E95 3AB1 4131 9660 6B2FDB3613AA

BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polisi menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad .

Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tegasnya.

Ia menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi covid – 19 di Istana Negara. Setelah kejadian tersebut, Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf.

Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan.(RED/PMJ)

Baca Juga :  ORMAS PEMUDA PANCASILA DI BULAN RAMADHAN INI BAGIKAN SANTUNAN ANAK YATIM DAN IBU LANSIA