Sorot

Polemik Pakaian Seragam di SMPN 2 Leuwidamar: Oknum Guru Diduga Wajibkan Pembelian

Spread the love

 

Lebak, Banten – Setiap tahun, masalah pembelian pakaian seragam sekolah sering menjadi polemik bagi orang tua siswa di berbagai jenjang pendidikan. Salah satunya terjadi di SMPN 2 Leuwidamar, Desa Cisimeut Induk, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Banyak orang tua siswa kelas I mengeluhkan harga seragam dan sempul rapot yang dibanderol Rp 450.000 untuk siswa perempuan dan Rp 400.000 untuk siswa laki-laki. Ironisnya, orang tua diwajibkan membeli seragam dan sempul rapot tersebut melalui seorang oknum guru yang identitasnya dirahasiakan.

Menurut orang tua yang enggan disebutkan namanya, pembayaran dilakukan melalui wali kelas yang kemudian menyetorkan uang ke oknum guru. Namun, setelah pembayaran, tidak ada tanda bukti pelunasan yang diberikan kepada orang tua, dan seragam tidak diambil dari tukang jahit melainkan dari rumah diduga milik oknum guru tersebut.

Orang tua siswa curiga karena seragam sudah disiapkan tanpa pengukuran badan yang semestinya dilakukan. Mereka juga mengirimkan surat kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Leuwidamar untuk mempertanyakan hal ini, mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli seragam di tempat tertentu.

Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik untuk menjual seragam. Meski banyak orang tua sudah membeli seragam di luar, oknum guru tetap mewajibkan mereka untuk membeli melalui dirinya.

Media mencoba mengonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 2 Leuwidamar, Dani S.Pd, namun tidak mendapat jawaban.

**Kontributor Lebak**
(HKz)

Baca Juga :  LURAH DAN BHABINKAMTIBMAS KEL. CIBADAK MEMBERIKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA WARGA RW. 01 CIBADAK