News

Polisi Lengkapi Berkas Tersangka Kasus Indosurya

Spread the love

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara para tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka tersebut kepada pihak Kejaksaan. Adapun dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 3 tersangka yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria.

Baca Juga :  Upacara HUT ke - 77 RI 17Agustus 2022

“Pada hari Jumat 13 Mei 2022 penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU ada tiga berkas. Pertama, berkas tersangka HS, SA dan JI yang telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Menurut Gatot, berkas perkara dari tiga tersangka itu sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, berkas itu akan diteliti sebelum diputuskan lengkap atau belum.

“Berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi oleh JPU,” ujar dia. Adapun atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyita triliunan aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Negara Rakyat Nusantara atas Dugaan Makar

“Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022) malam. Whisnu menjelaskan, aset terbaru yang disita penyidik terkait kasus Indosurya adalah 2 lantai apartement di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar. Penyitaan itu dilakukan pada 21 April 2022 lalu.

“Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakarta Pusat,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.

tim