Polisi Menetapkan Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Sebagai Tersangka
Busernusantara.com || Surabaya – Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya, AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jatim. AMD terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.
“Pada tanggal 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Tersangka AMD bertanggung jawab dalam kegiatan konvoi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sehingga, Polda Jatim pun menetapkan AMD sebagai tersangka.
“Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” ungkapnya.
Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, AMD juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk menghimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.
Dalan hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.
“Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya,” ungkap Dirmanto.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung, untuk melaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.
“Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI,” sebut ujar Totok.
Sejauh ini, Kata Totok dari barang bukti yang ada pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.
“Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin tadi,” ungkap Totok.
Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.
“Kita periksa, memang bukan sebagai organisasi yang terdaftar, tapi dia punya struktur,” sebut Totok.
AMD disangkakan dengan pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Momor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakat ditetapkan jadi UU.
Kemudian pasal 107 KUHP pasa UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 55 KHUP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bram)