Polres Bangkalan ungkap kasus pembunuhan di Tanjung Bumi.
Busernusantara,Com,-Bangkalan. Hebohnya sejumlah potongan video cctv yang memperlihatkan adanya pembacokan antara 3 orang yang melukai seorang pria di salah satu Rumah Makan di kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan perlahan terkuak. Video cctv yang ramai beredar di WhatsApp dan Instagram tersebut terjadi pada Rabu pekan lalu (02/03/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hari ini, Selasa (09/03/2022) Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. membeberkan langsung kronologis kala itu. Korban yang berinisial H (32 tahun) merupakan warga Tanjung Bumi yang saat itu sedang berada di Rumah Makan tersebut. Tak lama, ketika H sedang duduk di parkiran ada 3 laki laki yang mendatangi H dan langsung menganiaya korban.
“H waktu itu ada di parkiran rumah makan tersebut. Kemudian, datanglah tiga orang laki-laki tersebut dan langsung 2 dari 3 pelaku melakukan penganiayaan dan membacok tubuh korban. Sedangkan 1 pelaku lagi melempar batu ke arah tubuh korban. Saat ini, korban berinial H sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat luka di paha sebelah kanan, punggung, lengan kiri dan pergelangan tangan kanan,” ujar AKBP Alith saat menjelaskan kronologi kejadian kepada Tim Humas Polres Bangkalan.
Orang nomor satu di Bangkalan tersebut lantas memerintahkan tim Sergap Satreskrim Polres Bangkalan untuk mensterilkan lokasi kejadian dan memburu ketiga pelaku. Tim Sergap Polres Bangkalan ini pun berhasil menangkap salah satu pelaku. “Setelah kami lakukan penyidikan dengan barang bukti video cctv yang ada di rumah makan, tim langsung bergerak dan akhirnya kami berhasil menangkap salah satu pelaku yakni inisial R (23 tahun) yang merupakan warga kecamatan Ketapang, Sampang. 2 lainnya masih DPO. Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah jenis sajam, 1 unit sepeda motor dan baju tersangka,” lanjut AKBP Alith.
Ketika ditanya motif pelaku melakukan aksinya, mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri tersebut menjelaskan jika motifnya murni karena pelaku sakit hati terhadap korban. “Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang telah kita amankan, motifnya adalah sakit hati. R menjelaskan jika dirinya dan teman-temannya ditipu oleh H,” beber perwira berkacamata tersebut.
Disaat dimintai keterangan mengenai pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku, AKBP Alith menjelaskan jika ini termasuk pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
“Sejauh ini, 3 pelaku kami kenakan pasal 170 ayat (2) tentang kasus kekerasan dan ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tutup Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut. Hingga detik ini, kedua pelaku pembacokan tersebut masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Resor Bangkalan.(Tar/Tim PI)