Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ternak, 1 Warga Trenggalek Berhasil di Amankan
Blitar, busernusantara.com – Satreskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan Pelaku pencurian ternak ini ditangkap hari Selasa (01/02/2022), pukul 01.00 WIB, di Ngujang Kecamatan Ngantru Tulungagung.
“Adapun identitas dari pelaku pencurian ternak tersebut yakni berinisial YS (42), berprofesi buruh tani, warga Dusun Banaran RT 01 Rw 09 Ds Krandengan, Gandusari Kabupaten Trenggalek” ujar Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan, Sabtu (12/03/2022).
Lanjut Iptu Achmad Rochan, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda Motor Honda Supra Warna Hitam No Pol AG 5636 KBS, satu Hp Nokia, satu senapan angin, satu buah keranjang atau obrok, satu ekor kambing etawa dan Satu buah jaket kulit warna hitam
Iptu Achmad Rochan menjelaskan, mulanya korban pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekitar jam 01.45 Wib ketika Korban sedang tidur didalam rumahnya, dibangunkan oleh saksi Sdr. Mariaji dan memberitahukan bahwa kambing betina jenis etawa milik korban yang berada didalam kandang tidak ada ditempat/hilang diambil orang. Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek kedalam kandang dan ternyata benar adanya.
Selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada warga sekitar yang sedang jaga poskamling yang kemudian langsung menyebar untuk melakukan pencarian, dan pada pukul 02.15 Wib ketika saksi Sdr. Suyadi bersama warga yang lain menyisir di sebuah kebun milik warga yang berjarak kurang lebih 500 meter dari kandang milik korban, memergoki seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menali seekor kambing pada keranjang bambu diatas sepeda motornya, namun ketika didekati orang tersebut malah kabur melarikan diri ke arah persawahan dengan meninggalkan sepeda motornya tersebut. dan setelah dicek ternyata kambing yang berada diatas sepeda motor tersebut memang benar milik korban.
Kemudian atas kejadian yang dialami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat.
“Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa pelaku adalah Sdr YS dan anggota reskrim hari selasa sekitar pkl 01.00 Wib mendapat informasi pelaku berada di Ngunjang dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota sat reskrim Polsek srengat, dan benar bahwa Sdr YS mengakui perbuatannya ,” jelas Iptu Rochan
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Srengat dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. SPR BN Jatim