Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta
Busernusantara.com,-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik bos trading ilegal Evotrade, Anang Diantoko (AD).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, sejumlah aset yang disita di antaranya adalah mobil Lamborghini Huracan hingga Mini Cooper.
“Barang bukti yang disita dari saudara AD antara lain satu unit mobil Lexus LX 570 beserta BPKP (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Kedua, ada satu unit mobil Mini Cooper beserta BPKP. Kemudian, satu mobil Lamborghini Huracan beserta BPKP,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, satu unit motor Vespa Primavera dan satu unit motor Harley Davidson Road Glide juga disita beserta BPKP-nya. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen jual beli tanah dan bangunan rumah milik Anang di perumahan Grand Orchid Malang. “Kemudian, tiga unit handphone dan uang tunai di tiga rekening dengan total senilai Rp 20.960.000.000,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Gatot kembali menegaskan, lima tersangka lainnya yang berinisial AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap II pada 26 April 2022 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sedangkan terkait tersangka Anang, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka Anang guna proses pelimpahan ke Kejaksaan. “Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya,” ujar Gatot.
tim