News

Proyek DWIPA Hancurkan Lahan Warga Warung Banten

Spread the love

 

Lebak_Banten
Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan kerusakan lahan pesawahan mereka akibat proyek yang dilakukan oleh DWIPA Engineering. Proyek yang diduga untuk pembangunan jalan menuju pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Kali Cimadur ini, mempengaruhi sejumlah lahan pertanian warga. Sukardi, manajer konsultan DWIPA, mengonfirmasi pada Sabtu 10 Januari 2025, bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan PLTA di wilayah tersebut.

Menurut warga setempat, sebagian besar tanah mereka yang terdaftar dalam sertifikat kini telah mengalami perubahan signifikan, termasuk kerusakan pada pesawahan dan tanaman sayuran. “Setelah kami cek, lahan saya sudah tidak sesuai dengan sertifikat yang ada. Bagian dari tanah saya telah rusak akibat pengerukan yang dilakukan untuk akses jalan proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Rabu 22 Januari 2025.

Selain kerusakan fisik pada tanah, proyek tersebut juga tidak melibatkan warga dalam pemberian izin atau kompensasi. “Kami bahkan diminta untuk menandatangani persetujuan yang menurut kami tidak sah, tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya,” tambah warga tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa pengrusakan ini dilakukan tanpa memperhatikan batas lahan yang jelas.

Proyek ini dikelola oleh pihak yang diduga milik orang asing, namun sebagian besar tenaga kerja yang terlibat berasal dari luar daerah. “Kami mendengar bahwa proyek ini dikelola oleh perusahaan asing, tetapi lebih banyak pekerjanya yang berasal dari luar daerah. Kami merasa tidak ada perhatian terhadap dampak yang kami alami,” ujar warga lainnya.

Warga juga mengaku kecewa dengan sikap pihak pelaksana yang tidak memberikan bukti autentik terkait izin proyek. “Pihak yang bertanggung jawab mengklaim bekerja berdasarkan petunjuk manajer proyek, Sukardi, namun kami tidak diberikan dokumen atau bukti yang sah. Ini sangat merugikan kami,” ujar warga yang sama.

Baca Juga :  Siap Terima Jemaah, Ini Penerapan Prokes di Asrama Haji Pondok Gede

Sebagai langkah lanjut, warga menyatakan bahwa mereka tidak akan menjual tanah mereka dan akan melanjutkan untuk mencari solusi yang adil. “Kami akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan masalah ini kepada pihak berwajib. Kami berharap agar proyek ini dihentikan atau setidaknya ada ganti rugi yang sesuai atas kerugian yang kami alami,” tegasnya.

Warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki masalah ini dan memberikan keadilan bagi mereka, terutama terkait kerusakan pesawahan yang terdampak oleh proyek tersebut.

(Hkz)