Proyek PT. Menarindo Trifa Buana di Bayah Terindikasi Ilegal
Lebak – Di sepanjang Jalan Bayah-Cikotok antara Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, tidak tampak tanda pengenal Perusahaan, seperti plang atau reklame yang menunjukkan izin operasional. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait legalitas Perusahaan yang disebut PT. Menarindo Trifa Buana.
Saat tim media mencoba mengkonfirmasi ke Perusahaan tersebut pada 30 Desember 2024, satpam yang bertugas menyambut dengan sikap kurang ramah dan berusaha menghalangi tugas wartawan, yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Satpam tersebut mengklaim bahwa Humas perusahaan, yang bernama Jumani, tidak berada di tempat.
Media sebelumnya sudah mencoba mengonfirmasi sejumlah hal terkait perusahaan ini, seperti masalah BPJS Ketenagakerjaan, limbah industri, protokol kesehatan pekerja, serta tidak adanya plang perizinan di depan pabrik. Satpam hanya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bernama PT. Menarindo Trifa Buana dan dikenal sebagai perusahaan ekspor ke luar negeri, termasuk Taiwan dan Thailand.
Dugaan sementara, perusahaan ini beroperasi tanpa izin yang lengkap, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Awak media akhirnya bertemu dengan Kusnadi, manajer utama PT. Menarindo Trifa Buana, yang mengonfirmasi bahwa perusahaan ini memproduksi Silica Gel Natural berbahan dasar Zeolite, yang telah digunakan oleh berbagai negara, termasuk Thailand.
Menanggapi hal ini, awak media mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan yang beralamat di Jalan Pasirgombong, Bayah-Cikotok, Kabupaten Lebak, Banten.
(Hkz)