Ribut soal Harta Gana-Gini, Pria Ini Tebas Leher Mantan Istri hingga Bersimbah Darah
Polisi saat olah TKP kasus suami bacok mantan istri hingga bersimbah darah di Kota Kendari, Sultra.
Kendari, Busernusantara.com,- Aksi pria membacok mantan istri menggegerkan warga Jalan Transito, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/6/2022). Korban luka berat hingga bersimbah darah, sedangkan pelaku langsung kabur kemudian menyerahkan diri ke Polresta Kendari.
Penganiayaan dengan senjata tajam ini dipicu pertengkaran pembagian harta gana-gini. Pelaku berinisial SR (40) awalnya mendatangi rumah kos mantan istrinya WS (34) hingga kedunya bertengkar berujung pembacokan.
Korban menderita luka terbuka akibat tebasan parang di leher. Bahkan beberapa rambutnya tampak terpotong dan darah berceceran di ruangan kamar rumah kos.
Saksi mata, Nani mengatakan, awalnya sempat mendengar suara ribut-ribut saat keduanya bertengkar.
“Kami di rumah lagi makan dan dengar ribut-ribut. Tapi gak enak mau cek karena kan masalah rumah tangga, pelaku itu mantan suami korban,” ujar Nani, Sabtu (4/6/2022).
Tak lama berselang, dia melihat pelaku keluar dari rumah sambil berlari. Kemudian terdengar suara korban berteriak minta tolong.
“Korban dari dalam keluar rumah sudah berlumuran darah. Kami warga di sini langsung cepat-cepat tolong bawa ke rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, akibat pembacokan korban mengalami luka sobek di sekujur tubuh dan kini sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Untuk pelakunya pagi tadi langsung mendatangi Polresta Kendari usai kejadian. Dia mengaku kepada petugas jaga sudah membacok mantan istrinya,” kata Fitrayadi.
Menurutnya, pembacokan dipicu pertengkaran terkait harta gana-gini yakni rumah warisan saat mereka berdua masih menjadi suami-istri.
Mereka akan membagi rata penjualan rumah tersebut. Pelaku meminta korban agar rumah tersebut dijual kepada dirinya, namun harga yang ditawarkan terlalu rendah. Korban tidak setuju dan meminta dijual kepada orang lain.
“Di situ awal pertengkaran lalu pelaku keluar mengambil parang yang sudah dibawanya dan mambacok korban,” ucapnya.
Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw