Santunan Cair, Kewajiban Pengusaha Diabaikan
Pasaman Barat, Rabu (15/10/2025) — Di tengah maraknya kasus ketidakpedulian terhadap keselamatan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan kembali membuktikan perannya sebagai garda depan perlindungan sosial. Santunan kematian diserahkan kepada ahli waris almarhumah Ibu Arnis, peserta aktif yang telah terlindungi lebih dari dua tahun.
Penyerahan simbolis dilakukan di Jorong Kampung Baru, Nagari Ranah Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, dihadiri oleh perangkat nagari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Niniak Mamak, Mitra PERISAI, dan warga sekitar.
“Program ini bukan sekadar formalitas, tapi wujud nyata negara hadir bagi rakyat pekerja,” tegas petugas PERISAI BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan santunan.
Namun di balik apresiasi itu, fakta di lapangan masih mencengangkan. Banyak pekerja, terutama di sektor informal dan pedesaan, belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, program ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 bahkan menegaskan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Ironisnya, masih banyak perusahaan dan pemberi kerja yang menutup mata, sementara para pekerja tetap berjibaku di lapangan tanpa jaminan keselamatan kerja maupun santunan jika meninggal dunia.
Kehadiran santunan kepada keluarga almarhumah Ibu Arnis di Ranah Batahan menjadi bukti bahwa ketika sistem berjalan sebagaimana mestinya, rakyat pekerja benar-benar merasakan kehadiran negara. Sayangnya, masih banyak rakyat kecil yang belum tersentuh perlindungan serupa.
Sudah saatnya pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat bersama-sama memastikan bahwa setiap pekerja baik formal maupun informalmendapat hak jaminan sosial sebagaimana amanat undang-undang. Sebab melindungi pekerja bukan sekadar kewajiban, tapi tanggung jawab moral bangsa.
Ref:*Hkz*