Hukum & Kriminal

Sat Res Narkoba Polres OKU Ringkus 2 Pemuda Pengedar Sabu

Spread the love

Busernusantara.com,-Lagi-lagi Sat Res Narkoba Polres OKU kembali beraksi, kali ini yang diamankan dua orang remaja diduga pengedar sabu bernama Deni S (27) bersama rekannya yang masih di bawah umur inisial RW (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kedua tersangka diringkus di wilayah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada pada hari Kamis (17/02/22), sekira pukul 14.00 Wib.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menyebutkan, kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 23.34.07 1 WhatsApp Image 2022 02 18 at 23.34.07

Baca Juga :  Komplotan Curanmor Jaringan Antar Kota Jakarta dan Banten di Ringkus Polisi
Baca Juga :  Dalam kunjungan Terkait Tanah dan Yayasan SMK GM Desa Wanaherang, Team Kuasa Hukum Bulan Bintang Dan YBH Batara Angkat Bicara

“Sebelumnya anggota Sat Res Narkoba kita mendapat informasi dari warga Desa Tanjung Baru, bahwa di daerah jl. Ki Ratu Pengnulu, Desa Tanjung Baru ada dua orang laki-laki yang diduga sering mengedarkan Narkoba di seputaran Desa tersebut ,”ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Disampaikannya, setelah mendapat info tersebut anggota Res Narkoba OKU segera menuju TKP. Saat memasuki Desa tanjung Baru langsung menuju rumah target dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka di dampingi ketua RT setempat, tim Sat Res Narkoba Polres OKU berhasil menemukan sebuah mangkok plastik berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip bening.

“Selain itu, petugas kita menemukan 2 bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu yang di ditempel atau diletakkan dibawah 2 tiang listrik didekat kuburan/ pemakaman desa tersebut. Selanjutnya target dan barang bukti di amankan ke Mapolresolres OKU, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut ,”urai Mardi Nursal.

Diungkapkan kasi Humas, kedua tersangka yang diamankan merupakan mahasiswa dan pelajar di kota Baturaja, Kabupaten OKU. Saat diamankan dari dua tersangka didapati barang bukti berupa, 1 buah mangkok plastik warna biru berisikan 2 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 4 plastik klip bening didalamnya terdapat diduga narkotika jenis Sabu .

Selain itu, Sat Res Narkoba Polres OKU juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan 10 bungkus plastik klip kosong, 1 unit hp merek Samsung type A037 warna biru, 1 unit hp merek oppo A15 warna biru, 1 bungkus kotak rokok merek sampurna berisikan satu bungkus plastik klip bening sabu, beserta 1 bungkus kotak rokok merk N Bold berisikan satu bungkus plastik klip bening sabu.

“Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ), Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sebab semua perbuatannya yang kita lakukan akan mendapat balasan yang setimpal ,”tandas AKP Mardinursal Kasi Humas Polres OKU.

(Sumarni-OKU)