Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Spread the love

Busernusantara.com,- Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah menangkap TS (34) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan karena diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Senin (14/22),

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa kejadian bermula saat hari Senin (7/2) TS datang ke rumah korban.

Baca Juga :  Kejati NTT Menahan Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya

Baca Juga :  Wanita Pengedar Sabu Sabu Ditangkap Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Wahyu (42) warga Pancurawis Kelurahan Purwokerto Kidul. Kemudian TS bercerita kepada korban bahwa anaknya sedang sakit dan saat ini dirawat di rumah mertua TS di wilayah Kecamatan Jatilawang. “Untuk menjenguk anaknya itulah, lalu TS meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah korban menunggu selama 3 (tiga) hari, lalu korban berusaha mencari keberadaan TS namun tidak ketemu.

“Kemudian setelah ditunggu lagi oleh korban selama 7 (tujuh) hari dan tidak ada itikad baik dari TS, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam yang ditaksir mencapai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)”, terangnya.

Baca Juga :  Karosunluhkum Divkum Polri Giat Sosialisasi Hukum
Baca Juga :  Seorang Kurir Sabu Berhasil Dibekuk Polisi di Surabaya

Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TS berada di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kemudian tim melakukan penangkapan.

TS diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dan satu buah buah BPKB.

Dari hasil pengembangan didapat keterangan bahwa TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain yaitu di Desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja dan Desa Rejasari dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna Hujau Putih dan Honda Blade warna Hitam Putih.

“TS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara”, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)