Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Peredaran Sabu
Lebak_BN
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto : 0,64 Gram dan 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto : 5,81 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Infinix Hot 10 warna Hitam,1 (satu) buah tas selempang warna Biru, Merah, Orange berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak, Pelaku RB (36) dan Barang Buktinya diamankan pada Minggu (21/4/ 2024) sekitar jam 07.00 Wib di Desa Bayah Barat,Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak,” ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr. I (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak Lebak,” terang Ngapip.
“Tentunya perlu dukungan dan Sinergi dari semua Komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa,” tambahnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Ngapip.
Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru Kz