Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Peredaran Narkotika

Spread the love

Busernusantara.com, Surabaya – Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Di jalan Ketintang. Wonokromo Kec. Wonokromo Surabaya. Kamis (21/04/2022 ) sekira jam 10.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, petugas lantas melakukan penyelidikan, ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

IMG 20220519 WA0142

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading,

Petugas berhasil menangkap Tersangka Kz selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan dari keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo, dengan maksud dan tujuan untuk di jual.

Barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastic klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 11,08 (sebelas koma nol delapan) gram serta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) tempat kotak makan kecil, Uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam.

Baca Juga :  Jaksa Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Mantan Dirut PD.Maramarta

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pramono)