Sekjen NHB Meminta Kepada APH Agar Segera Tindak Dengan Adanya Dugaan Pungli dan Penggelapan Buku Tabungan PIP Milik Siswa
Lebak_BN
Sekjen Naga Harapan Bangsa (NHB) minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Tipikor Polres Lebak segera tindak prihal dugaan adanya pungli dan Penggelapan buku tabungan milik siswa yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SDN 2 Cisimet berketepatan di Desa Cisemet, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Senin, 11/12/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bastian Majaji selaku Sekjen Naga Harapan Bangsa (NHB) di Lebak menyatakan ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat via WhatsApp oleh awak Media,
“Saya selaku Sekjen NHB angkat bicara terkait adanya dugaan pungli dan penggelapan buku tabungan milik siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Cisimet, Desa Cisemet, Kecamatan leuwildamar Kabupaten Lebak,” Pungkasnya.
Karena menurut saya oknum guru di sekolah SDN 2 Cisimeut tersebut diduga sudah merujuk ke delik Pidana, ketentuan hukum yang mana berdasarkan pungutan liar dan penggelapan tersebut tertuang didalam undang-undang Pidana,
Bab XXVIII – Kejahatan Jabatan di Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus-menerus atau untuk sementara waktu,
dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, terangnya.
Dan perlu diketahui juga prihal adanya dugaan pungli dan penggelapan buku tabungan milik siswa di SDN 2 Cisimet ini harus segera ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan APH pun tidak boleh berdiam diri agar instansi pendidikan bersih dari Tipikor, karena pendidikan adalah yang membentuk dan menentukan generasi bangsa., tegasnya Bastian Majaji Selaku Sekjen NHB.
Kontributor_Lebak
Jurnalis : Heru kz