News

Sekolah Swasta MI Tarbiyatul Mubtadi’in Abaikan Peraturan Pemerintah Kabupaten Lebak

Spread the love

 

Lebak_Banten Minggu (16/2/2025)
Sekolah swasta MI. Tarbiyatul Mubtadi’in tepatnya di Kampung Ciomas Desa Pasirerih Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten.

Saat Awak media investigasi di lokasi belum mengganti foto Presiden di tahun, 2025, sebenarnya telah mengabaikan peraturan yang berlaku. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menghimbau semua satuan pendidikan untuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini menunjukkan bahwa sekolah swasta tersebut belum mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai lembaga pendidikan, sekolah swasta juga harus mematuhi peraturan dan etika yang berlaku.

“MI,Tarbiyatul Mubtadi’in harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mengganti foto Presiden dengan yang terbaru. Mengabaikan peraturan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak patuh dan dapat berdampak pada reputasi sekolah. Selain itu, mengganti foto Presiden juga merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap pemimpin negara.

Tidak menghormati presiden Republik Indonesia dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak patut, dan dapat berdampak pada reputasi sekolah. Sebagai lembaga pendidikan, sekolah swasta harus mematuhi peraturan juga menghormati simbol-simbol negara, termasuk foto presiden dan wakil presiden.

Peraturan Menteri Pendidikan tentang penggantian foto Presiden Republik Indonesia tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan yang saya temukan. Namun, berdasarkan peraturan yang ada, sekolah diwajibkan untuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap pemimpin negara.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022, disebutkan bahwa sekolah harus memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

Jika sekolah tidak mengganti foto Presiden, maka itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sekolah harus segera mengganti foto Presiden dengan yang terbaru untuk mematuhi peraturan dan menghormati pemimpin negara.

Baca Juga :  Buru KKB, Brimob Kirim Polwan Terbaik,Diuji Ketangguhannya di Tanah Cenderawsih

Lanjut Awak media Menghubungi langsung melalui pesan WhatsApp” Pendi, Wakil Kepala Sekolah (Kespek) menjelaskan bahwa biasanya foto Presiden dibagikan oleh KKM (Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan) dan sekolah mengambilnya dari sana. Namun, saat ini tidak ada impo, foto Presiden di KKM, sehingga sekolah harus membelinya sendiri.

Jawaban ini menunjukkan bahwa sekolah tidak memiliki alasan yang kuat untuk tidak mengganti foto Presiden, karena sebenarnya mereka bisa membelinya sendiri.

(HKZ)