SMAN 1 Maja diduga melakukan Pungli kepada Siswa kelas Xll.Program wajib belajar 12 Tahun yang digembor gemborkan oleh Pemerintah
Lebak – Busernusantara.com,- berbagai program bantuan yang diberikan Pemerintah, PIP, beasiswa, BOS, dan BOSDA ternyata kini hanya Slogan belaka, Pihak Guru merasa tidak cukup dalam mengelola uang tersebut, para guru disekolah sekolah berusaha mencari cara untuk terus mendapatkan uang untuk kebutuhan Pribadinya, begitu ada moment langsung dimanfaatkan untuk meraup uang dari para orang Tua murid.
Seperti yang dilakukan oleh SMAN 1 Maja, Pihak sekolah yang diwakili oleh Guru guru yang tidak bermoral, yang fikiranya uang dan uang, melakukan konspirasi dengan Komite sekolah mengeruk uang dari orang tua siswa dibungkus dengan Modus Uang Perpisahan Sekolah kelas Xll , para oknum guru di SMAN1 Maja menggunakan Komite Sekolah Untuk Meminta uang Perpisahan sebesar Rp 500.000,-
( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan pada pelaksanaannya KOMITE Sekolah tidak banyak dilibatkan dalam permupakatan Pungli. Hasil tim investigasi di Lapangan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten Lebak ( FK LSM Lebak ) menemukan berbagai keluhan dari Orang Tua siswa terkait Iyuran Uang Perpisahan Sekolah Kelas Xll SMAN 1 Maja sebesar Rp.500.000,, uang sebesar itu sangat tidak Wajar dan sangat memberatkan kami kata orang tua siswa apalagi disaat kami butuh buat Hari Raya Idul Fitri.
Dari Pungutan Rp 500.000 ,- tersebut kami mendapat bocoran dari panitia Perpisahan,bahwa jumlah siswa Kelas Xll sebanyak 243 Orang X Rp.500.000,- : Rp.121.500.000′- dengan pembagian :
Rp.300.000, untuk biaya Perpisahan yaitu 243X Rp.300.000 = 72.900.000,( Tujuh puluh Dua Juta Sebilan ratus Ribu rupiah ). Dan Rp.200.000, untuk pihak sekolah ( untuk oknum Guru ), yaitu 243X200.000,
= 48.600.000, ( Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), Serta Sebasar Rp. 1 Juta diperuntukan husus untuk Kepala sekolah ,sungguh sangat miris yang dilakukan oleh oknum Guru SMAN 1 Maja, padahal aturan dan perundang undangan Sudah jelas melarang adanya kegiatan yang berbentuk Pungli seperti PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181 menyebutkan Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan,baik perseorangan maupun Kolektif,dilarang melakukan Pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundanga undangan .
Di PERMENDIKBUD Nomer 44 Tahun 2012 yaitu Tentang Larangan Melakukan Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Penegasan OMBUDSMAN ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomer 44 th 2012 menyebutkan Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,dan.
mempertegas PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf jelas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan Undang undang ,
Ada 47 jenis Pungli di sekolah yang dilarang diantaranya Uang Perpisahan ,Uang Map Ijasah,uang komite,uang Study Tour,uang pendaftaran masuk dan daftar ulang, dll.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur dalam UU nomer 31 Tahun 1999 Junto UU nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungutan Liar adalah termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan kejahatan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang harus diberantas. Kami Menyayangkan kepada para Oknum guru SMKN I Maja yang begitu nafsu melakukan pungli padahal jelas ada aturan yang Melarang, meskipun kegiatan tersebut dibungkus untuk biaya Perpisahan.
Saya Ketua FK LSM Lebak,Yayat Ruyatna menyesalkan tindakan Pungli tersebut sebab Membebani para orang tua murid ,dan saya Berharap aar Aparat penegak Hukum ( APH ) Segera turun tangan agar segera melakukan pengusutan terhadap Inisiator pada acara Perpisahan yang Mengakibatkan Pungli. Jelas Yatna ketua FK LSM Lebak.