SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN
Kepada Yth:
Bapak Presiden RI Jokowidodo
Cq: *Bapak Kepala Staf Presiden RI Jendral TNI (Purn) Moeldoko*
Di Istana Negara
Jakarta.
Perihal/Judul Laporan: MOHON KEADILAN kepada *LEGIMAN PRANATA Korban Kezoliman Bupati Aceh Selatan dan Korban Mafia Hukum dari Oknum Aparat Penegak Hukum*
Dengan hormat,
Saya Legiman Pranata dengan ini memohon keadilan kepada Bapak Presiden RI Jokowidodo cq. Kepala Staf Presiden RI Jendral TNI (purn) Moeldoko sehubungan adanya Pabrik kelapa sawit Milik Pemkab Aceh Selatan dalam hal ini Bupati Aceh Selatan yg telah bertindak sangat zolim kepada saya karena Bupati Aceh Selatan telah MEMUTUS SECARA SEPIHAK Perjanjian Sewa Menyewa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Crude Palm Oil yg terletak di atas lahan seluas 127,200 m2 (12,7 hektar) di Kecamatan Trumon Timur, Bahwa sesuai Surat perjanjian sewa menyewa (terlampir) yg telah ditandatangani pada bulan April thn 2016 dihadapan Notaris tersebut seharus nya akan berakhir tahun 2031, namun Bupati Aceh Selatan memutus perjanjian tersebut secara sepihak pada bulan Oktober tahun 2019 sehingga akibat pemutusan perjanjian tersebut saya menderita kerugian sebesar Rp.6,5 milyar (enam koma lima milyar rupiah) mengingat saya selaku penyewa yang telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 6,5 Milyar untuk merevitalisasi PKS CPO diatas lahan tersebut yang ternyata setelah sewa menyewa berjalan dua tahun yang mana saya telah membayar PAD tahun sampai Bln Desember 2017, Bahwa lahan yang diklaim oleh Bupati Aceh Selatan telah terdaftar dalam daftar barang milik daerah dan merupakan asset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana Pernyataan di Surat Bupati No.53/Perny/2017 tanggal 19 Mei 2017 (terlampir), Bahwa terbukti BERMASALAH dan PKS tersebut TIDAK BERIZIN atau melanggar ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Bahwa saya tidak pernah mau mengoperasikan PKS tanpa izin. Bahwa
Bupati Aceh Selatan menyurati saya dengan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019 (terlampir), soal PAD belum saya bayarkan karena PKS tersebut bermasalah, dan saya menyampaikan ke Pemda Aceh Selatan untuk mengurus perizinan PKS tsb terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku & sesuai dengan Addendum Pemkab mensertifikatkan lahan dan perijinan. Namun Pemkab Aceh Selatan terbukti tidak memiliki Dokomen Pabrik CPO tersebut dan malah mengambil alih pengoperasian PKS tersebut. Setelah memutus sepihak perjanjian sewa menyewa antara Pemda Aceh Selatan dan CV saya (Legiman Pranata) lalu di serahkan ke CV lain yg hingga laporan ini saya sampaikan PKS tersebut masih dioperasikan oleh Pemda Aceh Selatan dan telah menikmati PAD dari PKS CPO tersebut hingga saat ini yang didalamnya ada hak saya sebesar 6,5 milyar rupiah ketika saya merevitalisasi PKS CPO tersebut. Sementara Pemda Aceh Selatan belum memgembalikan dana sebesar Rp. 6,5 milyar yang jadi hak saya tersebut. Mengingat Kondisi & Keadaan saya bahkan keuntungan dari modal investasi yg telah saya keluarkan untuk PKS CPO tersebut tidak pernah saya nikmati hingga sekarang
Atas pemutusan perjanjian sepihak oleh Bupati Aceh Selatan tersebut saya memohon kepada Bupati Aceh Selatan untuk mengembikan apa yang jadi hak saya dan biaya lainnya yang telah saya keluarkan hingga mencapai 6,5 milyar rupiah namun permohonan saya tersebut tak dipenuhi sehingga saya merasa dizolimi oleh Bupati Aceh Selatan atau dlm hal ini Pemda Kabupaten Aceh Selatan.
Atas perbuatan zolim Bupati Aceh Selatan tersebut kepada saya, dan berharap hukum bisa ditegakkan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia ini, Bahwa saya sudah melaporkan Bupati Aceh Selatan kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh DPR aceh DPRRI ( Komisi III ) Kemensesneg di sampaikan ke Gubernur Aceh lalu Kemendagri, sejak di putus sepihak oleh Pemkab Bahwa hingga saat ini saya belum mendapatkan tanggapan malah kerugian materil dan moril yang tak berkesudahan.
Hingga status terakhir pengaduan saya dapat atensi dari Bapak Kapolri dan di proses oleh Bpk Kapolda Aceh, melalui Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah memediasi saya dengan Pemkab Aceh Selatan di ruang rapat Dirkrimsus Polda Aceh
Dalam pertemuan tgl.25 Mei 2022 tersebut Dirkrimsus Polda Aceh menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah ditemukan sbb :
1. Bahwa Benar Pabrik Kelapa Sawit CPO yang dioperasikan saat ini oleh Perusahaan lain & Pemkab Aceh Selatan TIDAK BERIJIN.
2 . Tanah seluas 12.7 hektar sesuai pernyataan Bupati Aceh Selatan pd bulan Mei 2017. Bahwa terbukti sudah SHM sejak tahun 2010 atas nama pribadi, bukan milik Pemkab.
3. Hasil penyelidikan Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Aceh ditemukan bahwa Pabrik tidak berijin. Bahwa saat ini Pabrik masih BEROPERASI dan Legiman Pranata pernah membayar PAD sampai Desember 2017sesuai perjanjian sewa menyewa tersebut yang ditagih Pemkab Aceh Selatan utk PAD Kab Aceh Selatan sebesar Rp. 23 juta rupiah PAD Desember 2016 Bahwa setelah penandatanganan ADENDUM tgl. 28 Desember 2017. Lalu sesuai Addendum PAD yg ditetapkan sesudah adendum 5 juta per bulan telah saya bayar dari 1 Januari – Desember 2017 yg saya bayarkan PAD pada bulan Juni 2018.
4 . Setelah SAYA DIPUTUSKAN SEPIHAK oleh Bupati Aceh Selatan, langsung selang sehari Pihak Pemkab Aceh Selatan mengalihkan pengelolaan PKS CPO tsb ke PERUSAHAAN LAIN yang dipimpin oleh Ferry Siahaan dkk tanpa proses Pengadilan. Bahwa dalam perjanjian atau MOU CV saya dengan Pemkab Aceh Selatan DI TUANGKAN di hadapan Notaris tgl 01 April 2016 berakhir tgl 01 April 2031. Ditambah lagi ada ADENDUM tgl 28 Desember 2017 juga di saksikan NOTARIS di Tapak Tuan Aceh Selatan.
Namun ketika hasil pertemuan mediasi tgl.25 Mei 2022 tsb di ruang kerja Dirkrimsus Polda Aceh kepada saya malah berbeda dg hasil mediasi, tersebut, belum ada penyelesaiannya hingga saat ini dan sangat tidak sesuai dengan yang saya laporkan kePolda Aceh tidak serius menangani permasalahan saya hingga tuntas bukti SP2HP ke 2 bln April 2021. Bahwa saya merasa ‘dipimpong’ dan dizolimi oleh para oknum Pejabat Pemda Aceh Selatan dan para oknum Mafia Hukum di Wilayah Aceh.
Demikian pengaduan saya dan sekali lagi saya mohon keadilan dari Bapak Presiden Jokowi melalui KSP pak Moeldoko, karena hanya melalui Bapak lah pintu terakhir bagi saya untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan Bupati Aceh Selatan yg sangat zolim kepada saya yaitu agar Bupati Aceh Selatan dalam hal ini Pemerintah Daerah Kab Aceh Selatan agar mengembalikan hak saya tersebut yaitu cukup dengan mengganti Rp. 6,5 milyar dana yang telah saya keluarkan utk merevitalisasi PKS CPO di lokasi tersebut yg keberadaannya telah dinikmati oleh Pemkab Aceh Selatan melalui pemasukan PAD hingga berakhirnya masa perjanjian sewa menyewa tersebut hingga thn 2031 namun telah diputus secara sepihak pd tanggal 15 Oktober thn 2019. Bahwa Mengingat Kondisi & Keadaan saya untuk di ganti untung.
Atas perhatian Bapak Presiden Jokowi cq. Bapak KSP Moeldoko saya haturkan terimakasih.
Hormat saya,
LEGIMAN PRANATA
(Korban Kezoliman Bupati Aceh Selatan dan Mafia Hukum)
No.HP: 0813-9733-1046