Tahun 2020 DPRD Komisi A Pernah Sidak Tahun 2022 Polda Jatim Gerebek Symphoni Pijat Plus
Busernusantara.com, Surabaya – Layanan pijat untuk kebugaran Symphoni Message yang berlokasi di Jalan.Tunjungan 57 Surabaya, pada Kamis (2/6/2022) di gerebek jajaran Polda Jatim, diduga beralih fungsi menjadi sarana prostitusi.
Penggerebekan tersebut, diamini oleh, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP.Hendra Eko Triyulianto berupa, ada 3 orang yang diamankan kini, sudah dilakukan penahanan.
” Ketiga orang tersebut, yaitu, berinisial TT, BT dan KD ,” terangnya.
Lebih lanjut, TT dan BT adalah pemilik Symphoni sedangkan KD yaitu, mami para wanita pekerja seks komersial.
Masih menurutnya, mereka ditahan karena dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Juncto Pasal 55 dan 57 KUHP yakni, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.
Melalui keterangan tertulis, Hendra mengatakan, pada saat menggerebek tempat itu, anggotanya menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan di kamar 208, 209, 210 pada lantai dua gedung Symphoni Massage.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa handphone dan KTP milik pelaku, uang tunai front desk sebesar 1.4 Juta, struk debit BCA sebanyak 1,8 Juta, sebuah celana dalam wanita warna merah, celana dalam pria warna hitam, sebuah kemben warna putih dan tiga buah sprei warna putih.
Sementara untuk wanita pekerja seks komersial, polisi hanya meminta keterangan sebagai saksi karena dianggap menjadi korban dalam kasus ini.
” Delapan orang perempuan dalam perkara ini adalah korban ,” pungkasnya.
Mengingat peristiwa diatas, layanan pijat yang diduga plus-plus pada tahun 2020 sarana tersebut, pernah di sidak oleh, DPRD kota Surabaya. (Bram Jatim)