Tanam Sulam Tiang Dua Desa MekarJaya dan Karya Jaya Diduga Piktip Izin Lingkungan Tidak Ada
Perusahaan Listrik Negara PLN, yang seharusnya taat aturan sesuai Surat ijin perusahaan saat di tanyai ijin tanam Sulam di tanah masyarakat pun tidak bisa membuktikan di duga ilegal, seenaknya saja oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan listrik negara PLN Tampa di lengkapi ijin lingkungan untuk penanaman tiang tambal sulam di area pekarangan warga bahkan jalan umum poros lingkungan pun tidak di pedulkan menganggu atau tidaknya saat berlalu lalang, untuk itu kepada pihak ULP keselamatan kami berkendara terganggu dengan adanya tiang di jalan poros lingkungan.
Seperti yang sedang di laksanakan pekerjaan nya oleh PLN di desa Mekarjaya kecamatan ci marga kp Tenjo laya, masyarakat pengguna jalan geram dan merasa terganggu tapi mereka takut untuk memprotes karena tau PLN tersebut milik badan usaha negara,
yang terjadi sekarang seputar warga mengatakan, kepada awak media radarmetro Sabtu 31 mei 2025, pak apa PLN harus semua nya jika menanam tiang di pekarangan atau di posisi jalan poros lingkungan pak, tolong pak di sampai kan ke pihak PLN kami warga merasa terganggu berlalu lalang jika berpapasan kendaraan roda dua pun kadang menyenggol tiang PLN.
Kami heran ya pak, katanya badan usaha milik negara, BUMN PLN tersebut seharusnya negara menciptakan kenyamanan keselamatan ketertiban, dalam penerangan memang masyarakat butuh pak, tapi tidak seperti ini PLN menurut seputar warga semaunya nya saja menanam tiang, apakah kami harus diam saja melihat nya sedangkan pihak pelaksana pasti tau dan paham lah aturan,
Apakah kami salah jika memprotes?
Sedangkan aturan nya jelas ada PLN harus mengganti rugi kepada pemilik lahan sesuai surat ijin lingkungan atau kompensasi lah, karena tiang yang di tanam pak seumur hidup Tampa batas Samapi cucu cicit.
Contoh- petugas mah pak jika ada pelanggan keterlambatan bayar langsung di beri peringatan saja jatuh tempo belum terbayar akan dilakukan
Pemutusan pak, jika masih belum terbayar di putuskan, tapi PLN seenaknya saja bikin aturan sendiri menanam tiang depan pekarangan atau jalan umum lingkukangn pun tidak di pedulikan keselamatan pengguna jalan
Untuk itu kepada pemerintah terutama Pak Dewan selaku wakil masyarakat tolong lah hak- hak dan tuntutan kami di bantu untuk menindak oknum di PLN yang ada di kabupaten Lebak,di tindak agar jangan semaunya menanam tiang PLN
ungkap seputar warga.
Sementara di pihak kordinator saat di kompirmasi oleh awak media via watsap tidak tau, dan mengarahkan ke pak tugas entah itu sebagai apa pak Tubagus itu di PLN.cabang Rangkasbitung.selain itu ia juga mengatakan jika bapak kenal pak Rijal H Hasim enak pak silahkan tanya langsung ke beliau di kantor jadi BPK datang saja ke kantor mengenai ijin dn sbgainya saya selaku kordinator lapangan tidak tau,ia hanya menjawab jika inginwmastikan coba bapak hubungi pak tubagustupqurohman pak, apalgi bapak kenal pak Ade Rijal pak H Hasim mungkin mereka lebih tau pak dan akan bisa memberikan keterangan ucap Cecep selaku kordinator lapangan.
Kemudian awak media mencoba menghubungi Tubagus via watsap namun tidak menjawab,
Tubagus selaku unit pelayan langsung UPL seharusnya menjawab agar ketidak pahaman kami dalam pemberitaan berimbang, tak sampai di situ kami mencoba menghubungi H Hasim ia juga mengarah kn ke PT Santosa asih yang berkantor di Curug desa Narimbang mulya, namun hasilny dari pada jawaban tersebut kami tidak tahu soal itu pak, kami hanya melayani gangguan saja jika ada aduan dari masyarakat pak, jika untuk di pekerjaan lapangan silah kan bapak tanya ke ULP unit pelayanan langsung depan Polsek kota ungkap munajat Malik Pajar.
Dengan di umpan balik sperti bola kami awak media jadi permainan saat meminta keterangan di duga ini ada yang saling tutupi,sampai berita ini di tyangnkan kami masih berusaha mencari guna mendapatkan hak jawab dari unitpelayanan langsung ULP cabang Rangkasbitung.
*Hkz