Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuh Tamu Hotel Kediri Pernah Bakar Rumah Sendiri Saat Ortu Dirawat di RS

Spread the love

Busernusantara.com,-Muhammad Wahyuddin Mahardika (21), tersangka pembunuhan berencana terhadap Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri diduga mengalami gangguan jiwa. Tersangka disebut pernah membakar rumah sendiri yang berlokasi di Dusun Kademangan, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Penasehat hukum tersangka, Wawang Satriya Kusuma, mengungkapkan peristiwa di luar nalar itu terjadi pertengahan Agustus 2009. Saat itu, orangtua tersangka sedang rawat inap di rumah sakit.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Bandung,Ringkus Mantan Pemain Preman Pensiun

“Pernah kejadian yang sangat amat langka, pada 18 Agustus 2009, dia membakar rumahnya sendiri,” kata Wawang, Kamis (19/5/2022).

Tetapi kasus tersebut tidak diproses hukum. Sebab, objek yang menjadi sasaran pelaku adalah rumah sendiri.

“Beruntung tetangga sekitar membantu memadamkan api,” jelas Wawang.

Sebagai penasehat hukum yang ditunjuk penyidik Polres Kediri, Wawang akan memberikan pembelaan terhadap tersangka. Salah satunya dengan membuktikan kliennya memang benar seorang ODGJ.

Wawang kini tengah mengumpulkan bukti pendukung berupa surat kontrol dan resep yang dikeluarkan oleh RSUD Jombang. Dia berharap penyidik juga memeriksa kondisi kejiwaan tersangka melibatkan dokter jiwa atau psikiater.

Baca Juga :  Kapolda Sumatera Utara Menduga Hakim PN Medan Menjadi Korban Pembunuhan

Apabila memang terbukti ODGJ, tersangka dapat bebas dari jeratan hukum. Wawang menyatakan hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Maka tidak perlu proses persidangan. Cuma, kemarin penyidik tidak tahu kalau ada kejiwaan tersangka yang terganggu. Sehingga proses seperti biasa orang sehat,” tambah Wawang.

Sementara itu, banyak warganet yang menyangkal tersangka adalah seorang ODGJ. Di jejaring Facebook, mereka meyakini tersangka waras lantaran memiliki niat berkencan dengan korban serta merencanakan pembunuhan sadis itu.

“Masak orang gangguan jiwa bisa mengoperasikan HP. Kemudian membuat akun di media sosial dan melakukan tindakan itu. Sepertinya tidak mungkin?” tulis warganet di grup-grup Facebook Kediri dan sekitarnya.

“Masak penyidik bisa dibohongi dengan surat keterangan gangguan jiwa,” tulis warganet lainnya.

Tulisan tersebut ditimpali dengan komentar lainnya yang menyampaikan tugas seorang advokad untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya secara maksimal dan menyampaikan fakta di muka persidangan.

“Nanti akan ada dokter ahli forensik. Di Kediri biasanya dokter Roni dan psikologi forensik dokter Tuti. Akan memberi keterangan kepada hakim,” tulis komentar warganet lainnya.

Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tak bernyawa dengan keadaan telanjang dan terdapat luka sayat di leher di kamar Hotel Kediri, pada Sabtu (14/5/2022) lalu. Korban bernama Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri tewas akibat dibunuh oleh teman kencannya Muhammad Wahyuddin Mahardika (21) warga Gudo, Jombang.

Motif pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sakit hati setelah diolok-olok vitalitas lemah oleh korban. Selain itu, tersangka juga ingin menguasai kembali uang jasa kencan yang terlalu mahal yakni Rp1 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [nm/beq]