Tetap Perkasa, E2L Bertakhta Hingga 2025
Upaya mendongkel Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME dari posisinya sebagai Bupati Talaud pupus alias gagal total (gatot) seiring putusan MK yang berbunyi, masa jabatan kepala daerah yang terpotong lantaran UU Pilkada itu akhirnya dikembalikan penuh.
Diketahui sebelumnya, Surat Kemendagri tertanggal 9 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten dan DPRD Kota mengusulkan 3 (tiga) nama Calon Penjabat (Pj) Bupati dan Penjabat (Pj) Walikota dan seterusnya..
Point 2 surat Mendagri tentang, usul calon Penjabat (Pj) berbunyi, Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023.
Surat Kemendagri tersebut dinilai bertentangan dengan bunyi pasal 201 ayat (5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 tidak menyebutkan yang dilantik tahun 2020 berakhir pada tanggal 31 Desember Tahun 2023.
Surat Kemendagri tertanggal 9 november 2023 gugur dengan sendirinya seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut, masa jabatan kepala daerah yang terpotong lantaran UU Pilkada itu akhirnya dikembalikan penuh.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengembalikan masa jabatan kepala daerah yang terpotong lantaran UU Pilkada itu akhirnya dikembalikan penuh.
Terkait putusan MK itu Jim Robert Tindi angkat suara, masyarakat Talaud sangat bersyukur dan merasa legah dengan adanya putusan MK tersebut sehingga, E2L dapat melanjutkan tugas-tugasnya sebagai seorang Bupati, dalam membangun Talaud lebih baik lagi kedepan,” ucapnya.
Saya berharap dengan putusan MK tersebut semua pihak legowo, ikhlas dan menerima serta memaatuhi putusan MK yang bersifat inkracht, final dan mengikat, tidak ada lagi perdebatan atau silang pendapat tentang masa jabatan Bupati Elly Lasut, pihak Kemendagri saja manut apalagi lembaga/institusi yang ada dibawah kewenangannya,” tambah Tindi.
Hanya dengan kebersamaan Talaud bisa berbicara lebih banyak lagi, tanpa kebersamaan jangan berharap Talaud akan menjadi setara dengan daerah-daerah lain yang sudah maju dan berkembang terlebih dahulu.
Hanya dengan kebersamaan tekad yang kuat dan semangat juang yang tinggi, bumi Porodisa dijejeri pernak-pernik pembangunan menjadi kian moncer, berkilau, menjadi beranda, benteng dan garda terdepan NKRI diujung utara negeri ini,” ujar Jim Tindi.
Sosok yang maju sebagai Calon Anggota Legislative (Caleg) DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Bunaken, Tuminting, Bunaken Kepulauan, yang diusung Partai Demokrat Kota Manado ketika dihubungi media ini terkait putusan MK, Jumat (29/12) mengatakan, saya berharap masyarakat Talaud tetap ada dalam kebersamaan hidup.
Harapan itu tidak lain yaitu bagaimana rakyat Talaud mendukung sepenuhnya kepemimpinan Bupati Elly Lasut dalam melanjutkan tugas-tugasnya sebagai seorang bupati, menuntaskan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” jelasnya.
Harapan itu tidak mewakili kepentingan siapa-siapa, apalagi jika ada yang mengait-ngaitkan sebagai Stafsus Bupati E2L,” jauh panggang dari api, sebagai seorang warga berdarah asli Talaud, saya harus berbicara tentang bagaimana menjaga kebersamaan dalam semangat persatuan untuk untuk Wanua Porodisa,” pungkasnya. (John-Sulut)